SOLOK, METRO – Saat tertidur pulas, pengedar sabu berinsial DF (41) ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Solok di kediamannya di kawasan Nagari Koto Baru, Kecamatan Kebung, Senin (2/9). Tak tanggung-tanggung, dalam penangkapan itu, petugas menemukan lima paket sabu siap edar.
Sabu tersebut ditemukan dalam kotak di atas meja saat melakukan penggeledahan. Selain menemukan sabu, petugas juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu yang akan diracik menjadi paket kecil dan alat hisap sabu (bong).
Kepala BNN Kabupaten Solok Azizurrahman mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan pelaku lantaran sering bertransaksi narkoba di kediamannya. Atas informasi itu, pihaknya kemudian melakukan pengintaian.
“Dari hasil pengintaian, kita ternyata informasi masyarakat benar. Kita tunggu hingga tengah malam sampai pelaku tertidur pulas. Setelah itu, kita langsung mengepung rumah pelaku dan kemudian mendobrak pintu rumah sehingga tersangka dengan mudah diamankan,” kata Azizurrahman.
Azizurrahman menjelaskan disaksikan warga setempat, pihaknya melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Awalnya, ditemukan bong dan dilanjutkan ditemukan kotak kecil warna hitam di atas meja dekat tersangka tidur. Saat dicek, ternyata dalam kotak berisi lima paket sabu yang akan dijual kepada pelanggannya.
“Kemungkinan barang tersebut akan dijual lagi. Kami juga menemukan timbangan digital yang diduga dipakai tersangka untuk menimbang narkotika yang akan dijual. Selain itu, ada ditemukan uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan sabu,” ungkapnya.
Kasi Brantas, AKP Joko Sunarno menjelaskan, dari keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli dari rekannya dalam jumlah banyak dan kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dengan istilah paket hemat. Paket-paket kecil itulah yang dijual tersangka untuk mendapatkan keuntungan.
“Kita masih melakukan pengembangan, namun rekan tersangka tempat ia membeli sabu itu, informasinya sudah kabur, setelah mendengar tersangka Df ditangkap. Kita akan buru rekannya itu. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (vko)





