PADANG, METRO – Didakwa atas dugaan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (begal) bersamurai, lima remaja di bawah umur yang tergabung dalam geng Gadut Siap Tempur (GST) menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (2/9). Kelima terdakwa masing-masing, berinisial AYP (17), BO (16),TAA (16), BRP (17) dan HAA (16).
Dalam sidang lanjutan dalam agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang itu, kelima terdakwa dituntut masing-masing selama empat bulan kurungan penjara, dan menempatkan kelima terdakwa anak di Rumah Tahanan (Rutan) Padang, di bawah pengawasan Bapas.
“Kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer. Melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata JPU DWI Indah, saat membacakan amar tuntutannya.
JPU juga menambahkan, antara korban dengan pelaku sudah melakukan perdamaian dan telah membayar pengobatan korban sebesar Rp 22.000.000. Para pelaku, yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Adek Putra dari pos bantuan hukum (bosbankum), mengaku menyesal telah melakukannya.
Sidang yang diketuai hakim tunggal Agus Komarudin, menunda sidang hingga 4 September 2019 mendatang. Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini berawal saat terdakwa AYP bersama dengan BO, TAAR, DAR, BRP (penuntutan terpisah) , HAA, HZ, HBDY, HM (penuntutan terpisah), MI (penuntutan terpisah), Jimi Wendo, Dio, Aldi, dan Beni yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, pelaku tawuran ini yang tergabung dalam gadut siap tempur (GST) pada tanggal 14 Juli 2019, berkumpul dan sepakat untuk tawuran. Dimana mereka menggunakan sepeda motor dengan bergoncongan, dan membawa samurai.
Kemudian mereka pergi kekomplek Unand blok D 4 dan, bertemu dengan Jimi yang juga membawa samurai. Lalu mereka pergi ke arah Cengkeh, namun tidak bertemu dengan lawannya. Kemudian mereka pergi kearah Piai, dan bertemu dengan korban Claudio Dalifero dan Yuda Maydian yang mana waktu itu, sedang mengendarai sepeda motor dengan bergoncengan.
Salah seorang para terdakwa ini, melihat korban yang sedang berjalan dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya para pun menghampiri korban, dengan mengelilingi sepeda motor milik korban hingga tarik sampai jatuh keaspal.
Selanjutnya Jimi yang masih DPO, memukulkan besi seperti samurai kepada korban. Tak sampai disana para terdakwa pun menendang korban dan secara beramai-ramai memukul korban. Namun korban Yuda berhasil menyelamatkan diri dengan berlari dan bersembunyi.
Selanjutnya Jimi DPO, menyuruh AYP untuk mengambil satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit hand pone merek oppo yang juga milik korban. Selanjutnya para pelaku pergi menuju rumah Jimi DPO.
Dimana perbuatan para pelaku ini, membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp17.200.000. Tak hanya, akibat perbuatan para pelaku ini, korban Claudio Dalifero, mengalami luka robek dan trauma akibat kejadian ini. (cr1)












