PADANG, METRO – Peredaran obat kuat dan alat bantu seks tidak berizin atau ilegal yang diperjualbelikan secara online melalui media sosial dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Satu tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 30 alat bantu seks dan puluhan jenis obat kuat berbentuk pil dan oles.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinsial RS (30), dia sudah menggeluti bisnis haram itu sejak sejak dua tahun belakangan. Bahkan pelanggannya mulai dari kalangan remaja laki-laki dan perempuan hingga paruh baya. Tersangka meraup omzet Rp10-15 juta sebulan.
RS ditangkap Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar di depan Internasional Fitness, Jalan Bandar Purus, Kelurahan Padang Pasir, Padang Barat. Di dalam mobil pelaku ditemukan berbagai obat kuat dan alat bantu seks. Setelah itu, dilakukan pegembangan ke kediaman tersangka di Gang Betawi, Jalan Banuaran dan disita barang yang sama.
Modus operandi tersangka menawarkan barang itu melalui aplikasi Wahatsapp dan Instagram. Setelah itu, barang yang dipesan diantar langsung maupun dikirimkan melalui perusahaan jasa pengiriman paket. Tersangka juga berdagang secara mobile (keliling) yang distok di dalam mobilnya.
”Saya membeli barang ini melalui online. Melalui Bukalapak atau Tokopedia. Yang paling laris itu obat kuat. Kalau alat bantu seks masih kurang, tapi tetap ada juga yang beli seperti vibrator. Saya juga menjual obat pembesar alat kelamin dan payudara. Pelanggan kebanyakan laki-laki,” kata RS saat diwawancarai POSMETRO.
RS yang saat ditemui mengenakan baju orange bertuliskan tahanan Polda Sumbar mengakui sudah memiliki pelanggan tetap. Selama menggeluti bisnis, dia belum pernah mendapatkan komplain dari pelanggan. Malah pelanggannya merasa puas.
Namun, saat ditanyakan apakah menjual obat-obatan dan alat bantu seks itu dilarang? RS mengangguk dan mengaku sangat paham perbuatannya itu melanggar hukum. Bahkan, terkait keaslian barang yang dijual, RS tidak berani menjamin. Tetapi, dia selalu membeli barang di toko online yang menerangkan barang yang dijual berlogo “Asli”.
”Biasanya di toko online di kolom deskripsi, kan ada ditemukan produk yang dijual asli. Itu saja yang menjadi patokan. Saya sendiri juga belum pernah coba. Untuk penjualan, misalnya obat kuat bentuk kapsul, ada yang beli per butir, ada juga yang per paket. Misalnya, obat kuat merk Viagra, saya jual per butir Rp25 sampai 35 ribu,” ungkap RS.
RS menambahkan pelanggannya dari kalangan pelajar, mahasiswa, pekerja kantoran, maupun orang-orang yang suka ke tempat hiburan malam. Bahkan ada juga tante-tante. Untuk transaksi, biasanya kebanyakan mengantar langsung ke pelanggannya. Karena sebagian besar barang disimpan di dalam mobil, sebagian di rumah.
”Kemana-mana saya selalu bawa barangnya. Jadi, kalau ada yang pesan, bisa cepat saya antar. Mangkal sih kadang-kadang di depan tempat hiburan. Kalau saya yang pernah coba minyak lintah untuk pembesar, tapi cuma beberapa kali saja, dan hasilnya belum ada,” ungkap RS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, pihaknya sudah beberapa bulan belakangan melakukan pemantauan terhadap jual beli online obat kuat dan alat bantu seks ilegal yang dijalankan tersangka di media sosial. Bahkan puhaknya sudah melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengumpulkan alat bukti hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
”Tersangka ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana memperdagangkan dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa (obat-obatan dan kosmetik) serta alat kesehatan dan alat bantu seks yang tidak memiliki izin edar, dan atau tidak melengkapi label bahasa Indonesia, dan atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan,” kata Juda.
Juda menjelaskan aneka obat kuat yang disita dari tersangka RS ada di antaranya bermerek viagra dan vimax. Sedangkan alat bantu seks yang disita terdiri dari berbagai jenis, model, dan merek yang dijual dengan harga ratusan ribu per unit. Tersangka menjualnya melalui media sosial Whatsapps dan Instagram dan facebook, dengan sistem barang yang dijual distok di dalam mobil.
Untuk obat-obatan yang dan alat seks yang dijual dipastikan tidak memiliki izin sehingga tidak terjamin jika dikonsumsi maupun digunakan.
“Di obat-obatan itu ada label BPOM, tapi saat kita cek tidak terdaftar, dan diduga label itu dipalstukan. Yang jelas, kalau tidak ada izin, berarti belum teruji khasiatnya,” katanya.
Artinya, bisa berbahaya bagi yang mengkonsumsinya bisa mengakibatkan meninggal dunia. Itu sudah banyak kejadiannya.
“Untuk proses penyidikan, kita akan memintai keterangan dari saksi ahli dari Disperindag, BPOM, Dinas Kesehatan,” jelas Kombes Pol Juda.
Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rgr)





