BALAI BARU, METRO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang sedang merancang Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang asuransi pohon pelindung. Dalam asuransi ini, dapat diketahui, mana pohon harus yang direplanting atau diremajakan dan mana yang harus dipertahankan.
“Nanti untuk penentuan itu, kita akan libatkan akademisi untuk mendata pohon-pohon yang harus diremajakan,” terangnya.
Saat ini sebut Mairizon, umur pohon pelindung ada yang 10 tahun. Bahkan, terdapat pohon Jati berumur 100 tahun di kawasan Parak Gadang.
Mairizon menjelaskan, untuk kategori pohon yang diremajakan, ditentukan perguruan tinggi. Mungkin saja berdasarkan umur atau daun pohon tersebut tinggal 10 persen saja dan lainnya. Atau, bisa juga karena pohon tersebut sudah 90 persen terkena parasit.
Selain itu, dengan adanya pendataan yang dilakukan pihak perguruan tinggi nantinya, bisa diketahui berapa jumlah pohon pelindung di Kota Padang. Sebab hingga saat ini, DLH Kota Padang belum punya data jumlah pohon pelindung.
DLH Kota Padang kata Mairizon, selalu melakukan perawatan terhadap pohon pelindung. Perawatan pohon pelindung dilakukan jika dahan telah mengganggu aktifitas kendaraan di jalan.
Selain itu, penebangan pohon pelindung bisa dilakukan bila ada permohonan resmi dari masyarakat. Alasan lain, karena pohon itu dianggap membahayakan atau pohon itu berada di tengah pintu masuk.
“Ini ada konsekuensi logis yang harus dipenuhi. Ada aturannya, misal untuk umur yang lebih 15 tahun, itu pergantiannya sekian pohon. Sebab, sudah ada Perda yang mengatur,” sebutnya.
Tahun ini, DLH melakukan penanaman 150 batang pohon tabebuya di batas kota Bypass dan sekitarnya. Kemudian, juga ada penanaman pohon mahoni untuk penyisipan pohon yang sudah mati dan diremajakan ruas-ruas jalan Kota Padang.
“Pohon tabebuya ini merupakn pohon yang berbunga yang ada ditemukan di Bandung dan Surabaya,” terang Mairizon. (uki)