PADANGPARIAMAN, METRO – Nelayan di Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padangpariaman saat ini sangat risau, karena masih banyak para oknum -oknum penangkap ikan dengan memakai alat tangkap pukat harimau, masih memakai kompresor dan jenis lainnnya. Bahkan para penangkap ikan ilegal yang diduga datangnya dari luar Kabupaten Padangpariaman telah mencuri ikan-ikan dilaut Kecamatan Ulakan dengan cara ilegal. Padahal ikan-ikan tersebut telah dibuatkan saranganya oleh para nelayan setempat.
Nelayan Kecamatan Ulakan Tapakis membuat sarang-sarang ikan dalam laut dengan memasang rumpon-rumpon buatan mereka dari daun kelapa. Dalam sarangnya itu, ikan ditangkap para penangkap ikan tersebut secara paksa.
Akibatnya, saat nelayan di tepi pantai Ulakan Tampakis turun untuk menangkap ikan di rumpon-rumpon yang dibuatnya itu tidak ada lagi ikan. Nelayan pulang tanpa mmbawa hasil tangkapan alias tangan kosong.
“Kita telah memasang dan membuat rumpon-rumpon di laut Kecamatan Ulakan Tampakis ini, tapi saat kita mau menangkapnya tidak ada lagi. Rumpon kita itu telah rusak yang diduga oleh para penangkapn ikan secara illegal,” kata Ajo Buyung nelayan setempat, kemarin.
Apalagi ditambah katanya, mulut Muaro Batang Ulakan juga dangkal dan kapal bisa masuk muaro saat pasang datang, sehingga kapal nelayan tidak bisa sandar atau parkir dalam muaro. Artinya, lengkap penderitaan para nelayan.
“Kita telah melaporkan kasus-kasus penangkapn ikan ilegal ini kepada Polisi Air di Kecamatan Ulakan Tapakis, tapi bagaimana kapal mereka tidak bsia melakukan patroli laut setiap saat, karena mulut muaro ini sangat dangkal dan kapal Polisi Air tidak bisa keluar dari muaro.
Menurut Ajo Buyung, kepada pihak terkait diminta agar dapat memperhatikan kasus pelaku penangkapan ikan secara ilegal dan mengeruk mulut Muaro Batang Ulakan ini agar para nelayan bisa memakirkan kapalnya.
“Jika seperti sekarang kita bisa memakirkan kapal kita di tepi pantai, itupun kalau mau masuk muaro harus didorong karena air dangkal. Sebab, kalau kita parkit di tepi pantai resikonyo sangat tinggi, bisa pasang datang,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Pol Air Polres Padangpariaman Iptu Irwan Sikumbang ketika menjawab pertanyaan koran ini mengakui kalau mulut Muaro Batang Ulakan ini sangat dangkal. Akibatnya, kapal polisi yang parkir dalam Muaro Ulakan tidak bisa keluar setiap saat, karena air dangkal.
“Kapal kita bisa keluar tentu saat air dalam. Maknya, kapal kita bisa keluar saat pasang naik. Itupun waktunya hanya dua jam,” ungkapnya, di markas Pol Air Pantai Tiram Ulakan Tapakis.
Sehingga katanya, kapal Polisi Air Polres Padangpariaman tidak bsia keluar dan melakukan patroli setiap saat. Dengan kondisi itulah diduga para pelaku penagkap ikan secara illegal itu mempergunakan kesempatan untuk mencuri ikan dengan alat tangkap illegal. Dia melihat katanya, perlu sebuah mesin untuk mengeruk pasir yang menyumbat mulut Muaro Batang Ulakan ini atau memasang batu grib sepanjang seatur meter dari bibir pantai Muaro sungai ini. “Sebab, kalau tidak dilakukan antisipasi yang demikian tentu kita sulit bagi kapalnya untuk patroli setiap saat atau saat laporan nelayan kita yang menyebutkan ada penangkap ikan secara ilegal,” ujarnya.
Meski demikian, pernah memasakkan untuk melakukan patroli laut saat ada laporan nelayan tentang pelaku penangkap ikan secara ilegal, akibatnya, kapal polisi tidak bisa masuk muaro, karena dangkalnya air. “Terpaksa kita mendorong kapal agar dapat masuk ke tempat parkir biasanya dalam Muaro Batang Ulakan. Artinya, permintaan para nelayan tersebut sangat wajar digubris atau ditangapi pihak terkait dalam daerah ini,” paparnya.
Dikatakan Irwan Sikumbang, patroli laut dilakukan saat pasang naik, namun pulangnya selalu terkendala pada saat masuk kembali di pintu muara Tiram Batang Ulakan, karena terjadi pendangkalan pintu muara pasang surut yang mengakibatkan kapal kandas. Sehingga menyebabkan Kapal Bhabin tidak bisa di operasikan dan hanya bisa di lakukan penarikan bersama sama tanpa mengoperasikan mesin sampai ke tempat sandar di Dermaga. (efa)















