PASAMAN, METRO – Peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Pasaman seperti tidak pernah habis-habisnya. Terbukti dua pengedar ganja di depan SPBU Kauman, Jorong Selamat, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur dibekuk tim Satuan Narkoba Polres Pasaman. Kamis (29/8) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kedua tersangka yakni bernama Andrian (19), warga kampung Balai Jorong Batu Badindiang Utara, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol Pasaman dan Zainal Abidin (50), warga Padang Sarai, Jorong Batu Badindiang Selatan, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan 10 paket besar daun ganja kering siap edar, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nopol BA 2623 DD ditambah dua unit handphone merek Nokia warna hitam dan Strawberry warna putih.
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin mengungkapkan, penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada yang membawa narkotika jenis ganja dari Provinsi Sumatera Utara menuju Pasaman, Kamis sekitar pukul pukul 21.00 WIB.
Menerima laporan tersebut pihaknya langsung terjun ke lapangan dan melakukan patroli di daerah perbatasan dan kecamatan Rao Pasaman hingga melakukan penyetopan setiap kendaraan yang melintas.
Sekitar pukul 22.00 WIB petugas melihat dan menyetop satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol BA 2623 DD yang dikendarai dua orang dengan menyandang tas rensel di daerah perbatasan Sumbar-Sumut.
Penyetopan itu tidak diindahkan oleh kedua pelaku, mereka tancap gas dan memilih melarikan diri. “Dari situ dikejar terus hingga Padang Gelugur tepatnya di depan SPBU Kauman. Disana kedua tersangka dibekuk,” ungkap Kapolres.
Setelah itu pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan didapati 10 paket besar daun ganja kering siap edar yang sengaja dibalut kedua tersangka dengan lakban warna cokelat yang disimpan oleh kedua tersangka didalam tas ransel warna hitam.
Selain mengamankan barang bukti daun ganja kering pihaknya juga mengamankan atu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nopol BA 2623 DD. Ditambah dua unit handphone Nokia warna hitam dan Strawberry warna putih. Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 111,112,113 dan 114 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kapolres. (cr6)





