SUDIRMAN, METRO – Pemerintah sudah menetapkan kenaikan tarif baru ojek online (ojol) akan berlaku di seluruh Indonesia, Senin (2/9). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan aturan tarif baru ojol. berlaku hingga 224 kota seluruh Indonesia.
Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, Kamis (29/8) lalu, meminta dua perusahaan aplikator mematuhi aturan tersebut. Adapun, Gojek akan memberlakukan tarif baru ojek online di 221 kota, sedangkan Grab akan menerapkan di 224 kota.
Untuk pengawasannya, Kemenhub akan menggandeng 25 Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Naiknya moda transportasi daring ini ditanggapi beragam oleh driver ojol di Kota Padang. Saat ini, ojol sudah menjadi ttransportasi favorit, praktis dan efisien untuk sampai ke tempat tujuan. Tidak hanya itu, ojol juga menyediakan jasa, goride ( pengantaran penumpang), go food dan go shop dan lainnya.
Kenaikan ini juga akan berdampak dan mempengaruhi kepada pendapatan dan juga banyaknya orderan. Salah seorang pengemudi, Yanto (23) mengatakan, kenaikan tarif akan berdampak kepada orderan.
“Sekarang, orderan untuk Go-ride masih dibilang sepi, untuk tutup poin sebanyak 30 poin kita masih susah dan bisa sampai larut malam,” kata Yanto.
Pengemudi lain, Joni (32), menuturkan untuk penetapan kenaikan tarif ongkos tidak berpengaruh terhadap pendapatannya.
“Kalau ongkos naik, biasanya potongan yang dari aplikasi juga besar sehingga, yang kita terima segitu juga, tidak mempengaruhi pendapatan. Malah nantinya ditakutkan masyarakat akan berpikir untuk naik Gojek,” ujarnya.
Sementara itu, pengguna layanan apliaksi Gojek, Yuni (19), mengungkapkan saat ini tarif untuk ojol sudah pantas dan jangan dinaikan lagi.
“Menurut saya untuk tarif Gojek saya rasa sudah pas, karena pengguna yang rata-rata pelajar dan mahasiswa. Kalau dinaikkan, saya keberatan,” ujar mahasiswi ini.
Hal serupa dikatakan, Sherly (20), mahasiswi Stikes menyebutkan, sebagai pengguna aktif aplikasi Gojek merasa keberatan kalau tarif ojol dinaikkan.
“Kalau naik saya keberatan. Kalau tidak ada keperluan mendesak kali lebih memilih trasnportasi berupa Trans Padang dan angkot,” katanya.
Sekadar informasi, aturan baru ojek online ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain itu, Menteri Perhubungan (Menhub) juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Aturan itu menetapkan tarif batas atas dan batas bawah ojek online berdasarkan tiga zona.
Aturan tersebut diuji coba pada lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar sejak 1 Juli 2019. (cr1)