BERITA UTAMA

8,6 Ton Minyak Tanah Ilegal Diamankan di Sawahlunto

0
×

8,6 Ton Minyak Tanah Ilegal Diamankan di Sawahlunto

Sebarkan artikel ini

Sekitar 8,6 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis minyak tanah (mita) yang diduga akan diper­jual­belikan berhasil diamankan, Sabtu (16/1) dinihari ke­marin.
SAWAHLUNTO, METRO–Sekitar 8600 liter bahan bakar minyak (BBM)  illegal yang diduga akan diperjualbelikan kepada masyarakat berhasil diamankan di Mapolresta Sawahlunto, Sabtu (16/1) dinihari kemarin. Penangkapan itu dilakukan karena polisi curiga dengan sebuah truk yang tampak menghindar saat petugas melakukan patroli rutin di Jalinsum Silungkang Oso, Kota Sawahlunto.
Informasi yang dihimpun POSMETRO, BBM ilegal itu diamankan petugas dari dua orang pelaku saat tengah mengendarai truck BH 8378 WIB di lokasi tersebut. Mengetahui ada patroli petugas, truk yang dikendarai oleh MA (33), warga Jambi dan kernetnya, KM (23), warga Muaro Labuah itu terlihat menghindari patroli petugas.
Melihat gelagat mencurigakan, personel dari Polresta Sawahlunto langsung mendekati truk dan memeriksa isi di dalamnya. Petugas terkejut saat mendapati 8,6 ton BBM ilegal jenis minyak tanah tersebut yang ditempatkan di dalam drum dan ditutupi terpal. Ketika ditanyai, keduanya tidak bisa menjawab dan tidak mempunyai surat-surat lengkap.
“Saya tidak tahu pak. Saya hanya disuruh oleh seorang pengusaha untuk menjemput barang ini ke Jambi dan dibawa ke Padang. Saya hanya bawa mobil ini saja pak, tidak tahu apa-apa,” ucap MA saat diinterogasi petugas.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Sawahlunto AKP Hery S.Si mengatakan, saat anggotanya tengah melakukan patroli seperti biasanya, mereka menemukan truk mencurigakan yang melintas. Saat akan memeriksa surat-surat, ternyata keduanya ketakutan dan tidak bisa menunjukkan berkasnya dengan jelas.
“Kami hanya tanya apa yang mereka bawa, tapi mereka ketakutan. Disanalah kami curiga. Ternyata memang benar, mereka bawa mita (minyak tanah, red) ilegal. Kami langsung membawa truk dan kedua orang itu ke markas dan memeriksanya lebih lanjut,” papar Hery.
Saat pemeriksaan dilakukan, baik sopir ataupun kernetnya tersebut terus saja menyebut tidak bersalah dan tidak mengetahui apa yang mereka bawa. Diduga kuat, keduanya membawa mita ilegal ini dari Jambi menuju Padang. “Kami curiga ini adalah untuk industri karena minyak tanah yang dibawa tidak seperti biasanya, kalau dilihat warna minyak tanah ini agak kehitaman,” katanya.
Ditambahkannya, untuk sementara pihaknya mengasumsikan kedua pelaku ini terjerat
pasal 53 UU Migas No.22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan usaha mengangkut tanpa izin yang dijerat paling lama empat tahun penjara dengan denda 40 miliar. “Kita juga akan koordinasikan hal ini dengan pihak terkait lainnya,” jelas Hery.
Terpisah, Kapolres Sawahlunto AKBP Djoko Ananto mengungkapkan bahwa penjagaan yang dilakukan oleh personil di Sawahlunto ini lumayan ketat. Apalagi pada malam hari, perwiranya juga akan turun langsung untuk menjaga Kamtibnas. Buktinya, Sabtu dinihari kemarin itu berhasil ditangkap truk pembawa BBM ilegal di Jalinsum, Muaro Kalaban.
“Kami telah dilatih untuk itu. Saat truk melintas, kami dapat menduga mana mobil yang beres dan mana yang tidak,” ujarnya. (cr5)