SUKARNO HATTA, METRO – Puluhan orang dari Badan Usaha (BU) di Luak Limo Puluah (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota) tampak serius mengikuti Sosialisasi JKN-KIS BPJS Kesehatan dengan tema “Aplikasi New Edabu Versi 4.2”. Mengingat BU wajib menggunakan aplikasi Edabu untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Program JKN-KIS.
Melalui aplikasi Edabu, BU tidak perlu lagi antre di kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program JKN-KIS. Kini BU dari meja kantor masing-masing bisa mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS. Baik untuk memasukkan karyan baru jadi peserta atau mengurangi karyawan cukup pakai aplikasi New Edabu versi 4.2.
Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Nining Indira Khurokina, dalam materinya menyampaikan bahwa keunggulan aplikasi E-Dabu versi 4.2 sangat banyak seperti, perubahan data langsung terproses ke-dalam Masteefile, rincian tagihan iuran pada bulan berjalan dan 1 (satu) bulan sebelumnya, pencetakan KIS Digital, Penambahan pekerja baru yang belum pernah terdaftar sebagai peserta JKN.
Kemudian juga penambahan anggota keluarga yang sudah terdaftar pada NIK dengan hasil inquery Dukcapil, penggabungan anggota keluarga yang menjadi tanggungan PPU BU dengan syarat Nomor KK sama sebelum dan sesudah dilakukan penggabungan.
Juga terkait Perubahan segmen peserta PBI APBD ke PPU BU (PBI APBD sebelum dialihkan wajib dinonnaktifkan akhir bulan dahulu oleh KC pemilik PKS PBI APBD), perubahan segmen PBPU menunggak menjadi PPU BU, mutasi peserta dan anggota keluarga PPU BU (Aktif/Nonatiktif) menjadi peserta PPU BU lainnya (tanpa harus melalui proses penonaktifan terlebih dahulu dari PPU BU awal) dan terakhir perubahan segmen PPU PN ke- PPU BU (PPU PN sebelum dialihkan wajib dinonatifkan akhir dahulu oleh KC setempat).
”Dengan aplikasi New E-Dabu versi 4.2 ini memang memudahkan masyarakat Badan Usaha dalam mengakses aplikasi dengan ketersediaan menu yang lengkap. Dengan aplikasi New E-Dabu, maka Badan Usaha tidak perlu lagi ikut antrian datang ke-kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta JKN-KIS. Jadi jika ada yang nanti ragu silakan menghubungi Ralation Officer BPJS Kesehatan kita Yomi Gunawan,” tutup
Nining dihadapan puluhan peserta yang hadir. Pada kesempatan itu, Atmi Mesra Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Payakumbuh dalam materinya menyampaikan terkait hak dan kewajiban peserta program JKN-KIS. Dia menyebut menjadi peserta program JKN kini sudah wajib seluruh masyarakat.
”Dengan menjadi peserta JKN berarti kita sudah memberi proteksi kesehatan kepada diri kita, istri, anak-anak kita dan keluarga kita dan perusahaan kita.
Prinsip JKN adalah gotong rotong, kami lebih menyebut sedekah iuran. Karena kita tidak mengambil keuntungan apapapun ini murni untuk pelayanan kesehatan. Karena kita tau bahwa sakit itu tidak kita tau kapan datangnya,” jelas Atmi.
Dia juga menyebut, karena saat sakit kita tidak berpikir lagi tentang biaya. Saat ini disampaikannya, untuk biaya pelayanan kesehatan untuk rawat umum saja di Rumah Sakit minimal 2 juta. Kalau uang dua juta langsung dari kantong kita tentu akan terasa berat.
“Iuran yang kita bayar itu jelas bermamfaat bagi diri kita, kelurga kita dan hebatnya iuran yang kita bayar juga bermamfaat bagi orang lain. Negara ingin kita tidak miskin karena mahalnya biaya berobat, karena biaya berobat itu mahal,” sebutnya.
Dicontohkannya, untuk satu pasien DBD saja butuh 80 orang sehat untuk membayarnya. Untuk satu orang kateterisasi Jantung harus 900 orang sehat menyumbang iuran. Untuk saat ini sebutnya peserta JKN di Indonesia sudah mencapai 222.505.858 juta jiwa.
Jasa Raharja Payakumbuh, Syahwil Huda yang ikut memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi itu menyebut bahwa Jasa Raharja dalam kaitannya melberikan santunan kesehatan akibat kecelakaan perhubungan seperti lalulintas, laut dan udara.
“Terkait kecelakaan kalau kita di Payakumbuh lalulintas, maka itu kita dari Jasa Raharja akan memberikan santunan sesuai dengan kuota. Setelah nanti habis kuotanya baru BPJS Kesehatan turun. Kalau terkait kecelakaan saat bekerja nanti setelah BPJS Kesehatan juga ada BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya. (us)





