METRO PADANG

DPM PTSP Sumbar Gencar Sosialisasikan Kemudahan Perizinan

0
×

DPM PTSP Sumbar Gencar Sosialisasikan Kemudahan Perizinan

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Berbagai terobosan penting dilakukan oleh Pemprov Sumbar dalam memberikan kemudahan perizinan usaha di Sumbar. Dengan kemudahan proses perizinan ini, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sumbar.
“Selain kemudahan dalam proses perizinan, Pemprov Sumbar, juga gencar melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, atas berbagai kebijakan atas semua pelayanan perizinan dan non perizinan,” ungkap Wakil Gubernur Sumbar, Drs H Narul Abit MBA, ketika dihubungi koran ini kemaren siang.
Lebih jauh Nasrul Abit menjelaskan, sosialisasi sangat penting dilakukan atas berbagai kemudahan perizinan untuk mendapatkan investasi yang banyak. Selain itu, sosialisasi ditujukan bagi kebijakan dan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilakukan oleh dinas teknis setiap tahunnya. Yaitu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sumbar.
Sosialisasi terkait perizinan ini dilakukan kepada berbagai stekholder dari semua kabupaten dan kota di Sumbar. Nasrul Abit mengimbau, semua masyarakat diminta dan disarankan untuk segera mengurus izin usahanya, agar mendapatkan kepastian hukum dan terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan. “Dengan adanya izin usaha dari pemerintah, maka semua usaha akan terdata dan mendapatkan binaan dari dinas teknis. Sehingga usaha semakin lancar dan berkembang,” harapnya.
Kepala DPM PTSP Provinsi Sumbar, Maswar Dedi, AP, M.Si mengatakan, pelaksanaan sosialisasi merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan pelaksanaan Berusaha.
Artinya, kemudahan perizinan ini sudah merupakan kebijakan pemerintah untuk terjadinya perubahan paradigma birokrasi, dalam pelaksanaan penanaman modal. Yakni, melalui penerapan standar dan persyaratan yang bertujuan untuk terlaksananya percepatan pelaksanaan berusaha.
Melalui sosialisasi yang dilakukan, diharapkan mampu menyebarluaskan informasi mengenai layanan perizinan dan non perizinan, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dengan adanya perizinan yang cepat, mudah, murah, transparan serta adanya kepastian bagi masyarakat dalam mengurus izin dan berusaha,
Sosialisasi merupakan sarana pembelajaran untuk peningkatan wawasan dan pengetahuan. Sehingga, masyarakat mau dan mampu berperan serta dalam program pemerintah, dan kegiatan ini juga sebagai sarana untuk perbaikan dan peningkatan kinerja DPM PTSP Provinsi Sumbar.
Masyarakat, menurutnya, diharapkan mau mengurus izin jangan karena hanya untuk meminjam uang di bank saja. Tetapi perizinan jauh lebih penting dalam berusaha. Yakni sebagai legalitas, sebagai alat pengawasan, sebagai pendataan dan pembinaan bagi pemerintah, serta mudah diawasi dalam kegiatan berusaha, meminimalisir dampak lingkungan, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (dul)