METRO PADANG

Ombudsman Sumbar Terima 200 Laporan Penyimpangan Layanan Publik, Jangan Abai Terhadap Hak Disabilitas

0
×

Ombudsman Sumbar Terima 200 Laporan Penyimpangan Layanan Publik, Jangan Abai Terhadap Hak Disabilitas

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Pelayanan publik di Sumbar ternyata belum sempurna. Provinsi ini memperoleh persepsi maladministasi dengan kategori tinggi berdasarkan hasil survei indeks persepsi maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Hal itu terbukti dari 200 laporan tentang penyimpangan pelayanan publik yang diadukan masyarakat kepada lembaga itu sepanjang 2019.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, tahun 2019 terdapat lebih dari 200 laporan yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman. Dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah pertanahan. Setelah itu disusul perizinan, pendidikan, kesehatan, keamaan, hingga penundaan berlarut.
“Kemudian laporan dari kepolisian keamanan dan ketentraman, itu menjadi laporan-laporan yang paling banyak diterima Ombudsman,” ujar Yefri Heriani disela-sela kegiatan pertemuan berkala Ombudsman Sumbar di Hotel Pangeran, Selasa (27/8).
Yefri menyebutkan, sebetulnya laporan yang masuk ke Ombudsman dalam waktu 1 minggu sudah mulai dilakukan klarifikasi, sebab pihaknya tidak ingin melakukan penundaan berlarut. Karena salah satu bentuk maladministrasi adalah penundaan berlarut. Maka Ombudsman memastikan bahwa layanan publik yang diberikan sesuai dengan prosedur.
“Jadi kita tidak berlama-lama, kita tidak mau berlarut-larut, jadi Ombudsman telah melakukan layanan sesuai dengan prosedur agar tidak terjadi penundaan berlarut. Saat ini hampir 45 persen yang sudah kita tindak lanjuti,” ucap Yefri.
Dari 200 laporan yang masuk, menurut Yefri, Sumbar termasuk provinsi paling tinggi jika dibandingkan dengan kantor perwakilan Ombudsman di daerah lain yang hanya dibantu dengan 9 orang Asisten Ombudsman. Karena rata-rata 1 orang Asisten itu hanya mampu menyelesaikan 17 laporan.
Yefri menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menyebut maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Dengan banyak laporan yang diterima, Yefri berharap pelayanan publik harus berlaku adil bagi semua warga tanpa ada diskriminasi. Pasalnya, pemenuhan hak pelayanan publik untuk kaum disabilitas tingkat wilayah Sumbar masih kurang disentuh oleh pemerintah setempat mulai dari fasilitas hingga layanan belum tersedia merata.
“Meskipun prinsip layanan publik berlaku untuk semua warga, namun dalam praktiknya masih dijumpai adanya diskriminasi pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” kata Yefri.
Menurut Yefri, adanya diskriminasi pelayanan publik bagi penyandang disabilitas harus dicegah. Untuk itu perlu dibangun pengetahuan dan kesadaran penyelenggara layanan publik bagaimana kelompok rentan tetap dapat diakomodasi. Layanan publik adalah perwujudan hadirnya pemerintah yang baik.
“Oleh sebab itu perlu adanya persamaan hak, profesional, persamaan perlakukan dan tidak diskriminatif serta terbuka. Jika pelayanan publik buruk maka itu adalah pintu masuk terjadinya korupsi,” ujar Yefri.
Pada sisi lain, Yefri menilai maladministrasi merupakan perilaku koruptif kendati tidak merugikan negara secara langsung tapi merugikan masyarakat perorangan. Karena itu perlu dilakukan pengawasan dan mencegah terjadi korupsi, hal ini juga merupakan upaya pencegahan korupsi.
“Ada 10 bentuk maladministrasi mulai dari penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang dan permintaan uang barang dan jasa. Selain itu penyimpangan prosedur, bertindak tidak layak, berpihak, konflik kepentingan dan adanya diskriminasi,” tambah Yefri.
Dalam kesempatan diskusi berkala itu yang mengakat tema “Merdeka dari maladministrasi pelayanan publik bagi penyandang disabilitas” turut dihadiri sejumlah narasumber lainnya seperti pengamat pelayanan publik, Miko Kamal dan Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Sumbar, Ezeddin Zein.
“Memang saat ini pemerintah sudah mulai menerapkan fasilitas publik yang ramah terhadap disabilitas,” sebut Miko Kamal.
Pria yang juga berprovesi sebagai Advokat itu mengatakan, dalam membangun perdaban bangsa yang baru dan tinggi di mulai dari kesadaran dan empati yang tinggi pula. Rasa empati akan membentuk peradaban yang tinggi, dan membuktikan suatu bangsa itu beradab.
“Tentunya semua mesti memiliki rasa empati kepada penyandang disabilitas demi menjunjung peradaban bangsa yang lebih tinggi,” tutur Miko Kamal.
Menurut Miko Kamal, jika pemerintah lebih memperhatikan terutama dalam hal peningkatan fasilitas publik yang ramah disabilitas maka hal demikian seperti membeli satu dapat dua artinya fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat umum dan penyandang disabilitas.
“Hingga saat ini kita masih menemukan pelanggaran terhadap hak mereka (penyandang disabilitas) di samping itu terkait hak ini, masih banyak yang belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat,” papar Miko Kamal.
Oleh sebab itu, pengamat pelayanan publik itu berharap pemerintah mesti menegakkan hukum bagi pelanggar hak disabilitas, di samping terus melakukan sosialisasi hak penyandang disabilitas baik kepada penyelengara pelayanan publik (Pemerintah) dan maayarakat secara umumnya. (mil)

Baca Juga  MAN bakal Dibangun di Padang Sarai