AGAM, METRO – Dinas Pertanian Kabupaten Agam menargetkan penanaman ulang (replanting) kelapa sawit pada tahun 2019 seluas 2.830 hektare. Untuk penanaman kembali, membutuhkan dana Rp25 juta setiap satu hektare, yang saat ini sudah dilakukan pengajuan ke Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Isman Imran mengatakan, untuk melakukan replanting, dibutuhkan dana hingga Rp70,7 miliar yang disiapkan oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) berupa dana hibah.
“Saat ini sedang proses pengajuan ke pusat. Nanti mereka yang melakukan verifikasi dari data yang kita usulkan. Namun usulan tahap selanjutnya berdasarkan usulan dari kelompok tani yang sudah siap replanting,” ujar Isman Imran.
Pada tahap I, ada sekitar 171.59 hektare dengan dana sekitar Rp4,28 miliar. Untuk mendapatkan dana tersebut pemohon harus merupakan anggota kelompok tani, surat tanah berstatus sertifikat hak milik, KTP dan kemudian BPDPKS akan melakukan verifikasi lahan.
“Minimal seluas 50 hektare per kelompok. Maka sangat disayangkan, apabila petani tidak memanfaatkan dana hibah tersebut karena bantuan itu merupakan hak dari petani,” terang Isman.
Isman menilai, banyak manfaat dan keuntungan yang diperoleh para petani melalui dana yang diterima. Pasalnya, disamping replanting keberadaan BPDPKS bisa dimanfaatkan untuk melakukan kerjasama dalam hal produksi hasil panen nanti yang harganya normal atau lebih tinggi dari tengkulak.
Disisi lain menurutnya, ketika menunggu hasil produksi sawit, para petani bisa melakukan tumpang sari. “Seperti menanam jagung. Kalkulasinya, selama 4-5 tahun menunggu sawit panen, sudah 8-10 kali panen jagung. Untuk itu, kita mengimbau dan berharap petani sawit bisa menanam sawit dengan baik, tapi tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” pungkas Isman Imran. (pry)