ilustrasi
PADANG, METRO–Usai hakim ketua membacakan amar putusan, satu dari tiga terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, tabik rabo. Dia mararah, tak terima divonis selama 10 tahun. Kursi pengunjung ditendang, dipukul. Kemarahan terdakwa langsung diredam tim Kejaksaan Negeri Padang. Sementara Jaksa Penuntut Umum JPU) tampak takut untuk keluar sidang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (12/1), tiga terdakwa, Syahril Ilham (23), Apriski Rahman (23), dan Andry Saputra (21), masing-masing divonis 10 tahun, denda Rp500 juta dan subside 2 bulan penjara.
Mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ketua Irwan Munir dan dua hakim anggota, Mahyudin dan Harlina Rayes tersebut, tiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Jonnifer, langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sumbar.
”Saya banding majelis,” ujar salah seorang terdakwa kepada majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Ernawati terlihat pikir-pikir.
Vonis dari hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntur tiga terdakwa pencabulan, dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 4 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian berawal pada 16 Maret 2015. Saat itu korban AS (15), hendak pulang dan menunggu mobil angkot di depan SMP 31 Padang. Saat itu mobil angkot lewat di depan korban, dan yang mengendarainya terdakwa Syahril Ilham. Sedangkan terdakwa Andry Saputra duduk di sebelah Syahril.
Korban yang tak curiga, akhirnya menaiki angkot tersebut. Selanjutnya, korban diajak jalan-jalan tidak pulang dulu. Saat hampir di dekat rumahnya yakninya di kawasan Pasar Ambacang, terdakwa Syahril tidak menghentikan mobilnya, terus berjalan. Sesampainya di halte Pasar Baru, terdakwa Andry memanggil terdakwa Apriski Rahman yang sedang duduk di halte.
Korban yang curiga lalu turun, tetapi terdakwa Apriski Rahman, naik ke atas angkot dan menarik tangan korban, sehingga korban tidak dapat turun dari angkot. Kemudian, terdakwa Syahril Ilham membawa mobil angkot ke arah kampus Unand Limau Manis, Kecamatan Pauh. Sesampai di lapangan bola, terdakwa Syahril Ilham dan terdakwa Andry langsung duduk di bangku belakang penumpang, bersama dengan terdakwa Apriski Rahman.
Saat itu korban merasa takut dan cemas. Kemudian, terdakwa Syahril Ilham menarik tangan korban dan merebahkan badan korban ke lantai mobil. Sedangkan, terdakwa Andry Saputra memegang kaki korban. Saat itu korban meronta-ronta dan berteriak meminta tolong.
Selanjutnya, terdakwa Apriski Rahman, menutup mulut korban, sehingga korban menangis. Bak film layar lebar, ketiga pelaku melakukan perbuatan asusila. Tak hanya itu para pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut secara bergantian.
Usai melakukan biadapnya, korban AS ditinggalkan di pos ronda di Pasar Ambacang. Kemudian, terdakwa Andry Saputra mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada orang lain. Keesokan hari, 17 Maret 2015, saat itu para pelaku bertemu dengan korban di SMP 31, korban saat itu pulang ke rumah.
Tetapi para pelaku kembali membawa korban ke tempat yang sama dan kembali melakukan perbuatan yang sama. Korban yang tak tahan akhirnya menceritakan kepada orang tuanya. Orang tua korban yang terkejut lalu melapor kepada polisi.
Akibatnya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat I ke I KUHP. (cr3)