Hari ini, Rabu (28/4), merupakan masa terakhir pengabdian 65 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat priode 2014-2019. Berakhirnya masa pengabdian tersebut ditandai dengan penyerahan palu dari pimpinan DPRD priode 2014-2019 kepada pimpinan sementara DPRD priode 2019-2024.
Selama pengabdiannya, masyarakat menaruh harapan besar, sehingga anggota dewan periode 2014-2019 terus berusaha melaksanakan tugas, fungsi,wewenang dan kewajibannya seoptimal mungkin dalam rangka menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Baik melalui rapat, public hearing, hingga dialog bersama dengan warga melalui reses.
Ketua DPRD Sumbar Periode 2014-2019, Hendra Irwan Rahim mengatakan, sesuai dengan fungsi legislasinya, sampai akhir masa pengabdian 65 anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 -219, bersama perintah daerah telah menetapkan 68 peraturan daerah (Perda) dari 75 rancangan peraturan daerah yang dibahas. 7 Perda diantaranya merupakan perda inisiatif anggota DPRD Sumbar.
DPRD mempunyai hak untuk mengajukan raperda atas dasar hak inisiatif seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Perda tersebut dibentuk untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur kepentingan masyarakat, baik untuk kepentingan ekonomi, pendidikan dan lainnya.
Banyak diantara perda-perda tersebut merupakan perda yang sangat dinati masyarakat, seperti Perda Perda Tentang Nagari Adat. Dengan ditetapkan Perda tentang Nagari yang merupakan inplementasi penyenggaraan pemerintah Nagari berdasarkan hukum adat.
Disamping itu, bersama dengan pemerintah daerag juga menetapkan Perda tentang Hari jadi Sumatera Barat. Perda ini mulai diapungkan sejak anggota DPRD Provinsi Sumbar priode 2004-2009, namun aplikasinya baru terwujud setelah anggota DPRD priode 2014-2019.
“Perda tentang Hari Jadi Sumatera Baratmerupakan salah satu capaian terbaik DPRD periode 2014-2019. Perda ini tidak hanya sekeder menetapkan tanggal Hari Jadi Sumatera Barat yang diperingati setiap tahunnya, akan tetapi Perda ini sebenarnya merupakan pembuktian bahwa provinsi Sumatera Barat memiliki partisipasi besar dalam sejarah perjalanan bangsa,” ungkap Hendra. Selain itu, lanjut Hendra juga ada Perda Kemandirian Pangan, Perda Perlindungan Konsumen.
Hendra juga menyampaika, dari 75 Ranperda yang dibahas selama priode 2014-2019 masih ada yang tersisa tujuh Ranperda lagi yang belum terselesaikan. Hal ini tentu dikarenakan katerbatasan waktu . “Tujuh Ranperda yang belum selesai itu tentu akan diteruskan dewan yang baru. Untuk pembahasan tingkat pertama sudah selesai,” lanjut dia.
Di sisi lain, pada detik-detik akhir masa jabatan DPRD Sumbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Danau Singkarak tahun 2019-2039. Ranperda tersebut disusun untuk menata kawasan Danau Singkarak, pembahasannya dilakukan oleh Komisi IV.
“Perencanaan penataan dan pengembangan itu mesti sejalan dengan rencana pemanfaatan dan daya dukung ruang wilayah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat,” kata Hendra, membuka rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda dimaksud, Senin (26/8) malam.
Sementara itu, sekretaris dewan (Sekwan) Raflis juga mengulas, produk hukum daerah yang dihasilkan oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019 merupakan pencapaian yang signifikan dibanding periode-periode sebelumnya. Melihat urgensi Perda yang dihasilkan serta kesungguhan selama pembahasan, dapat diyakini Perda tersebut sangat berkualitas.
Dia mengurai, pada tahun pertama periode 2014-2019, DPRD Provinsi Sumbar telah menghasilkan lima Perda. Hal itu karena masa tugas anggota DPRD baru berjalan empat bulan sejak diresmikan tanggal 28 Agustus 2014.
Selanjutnya, pada tahun 2015 DPRD Provinsi Sumatera Barat berhasil merampungkan 13 Perda. Sedangkan tahun 2016 hanya menyelesaikan 10 Perda.
Pada tahun 2017, DPRD Provinsi Sumatera Barat berhasil menetapkan sebanyak 12 Perda. Peningkatan terjadi pada tahun 2018 dimana berhasil menetapkan sebanyak 21 Peraturan Daerah.
“Peningkatan ini menunjukkan komitmen yang kuat antara DPRD dengan pemerintah provinsi untuk menyiapkan produk hukum berkualitas yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Tahun 2019, menjelang akhir masa jabatan, DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019 berhasil merampungkan dan menetapkan 14 Perda. Masa jabatan DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019 habis pada tanggal 28 Agustus 2019 seiring dengan peresmian dan pengucapan sumpah anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024,
“Banyaknya Perda yang dibahas dan ditetapkan tersebut menunjukkan dedikasi dan komitmen yang kuat anggota DPRD dalam menjalankan amanah masyarakat, dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutupnya.(*)