ADINEGORO, METRO -Anggota DPR RI terpilih asal Sumbar Andre Rosiade, Senin (26/8) ini akan mendatangi Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. Dia bertekad akan memerjuangkan hak-hak semen lokal yang selama ini dirampas oleh pabrik semen asal Tiongkok yang datang dengan harga super murah.
“Besok jam 09.30 WIB saya akan memenuhi undangan dari KPPU, mengenai predatory pricing atau jual rugi Semen Tiongkok. Seharusnya saya tidak perlu lapor ke KPPU, kalo Pemerintah Presiden Jokowi tidak membiarkan Menteri Perdagangan Enggar membuka keran impor semen dan klinker,” kata Andre Rosiade, Minggu (25/8) kepada koran ini.
Selain itu, sebut Andre, dibukanya pabrik-pabrik semen baru di Indonesia membuat pasokan semen melimpah. Padahal, tanpa pabrik baru dan semen impor saja, Indonesia sudah kelebihan stok semen 350 ribu ton per tahunnya. Kalau kondisi sekarang dibiarkan, tentu akan banyak industri semen yang masih stabil. Para pegawainya tidak terancam diputus kontrak kerja dan sebagainya.
“Kami melihat, Menteri Perindustrian Airlangga tidak memberlakukan moratorium atau pembatasan pembangunan pabrik semen ini sebagai sebuah kelalaian. Stok semen semakin berlimpah dan serapan pasar di Indonesia juga tidak baik. Meski katanya banyak pembangunan infrastruktur, ternyata tidak mentuntungkan bagi semen lokal Indonesia,” kata Wasekjen DPP Partai Gerindra ini geram.
Meski hal ini akan diproses KPPU, Andre tetap mendesak pemerintah memastikan kembali kondisi semen di Indonesia. Kalau dibuarkan, akan mengancam ratusan ribu orang yang bekerja di industri ini. “Kami juga sudah memasukkan surat ke Istana Negara. Mungkin pekan depan juga bisa bertemu langsung dengan Pak Moeldoko dari Kantor Sekretariat Presiden (KSP). Pak Jokowi juga harus respon hal ini,” katanya.
Seperti diketahui laporan Andre dan sarikat pekerja semen itu dibalas 20 Agustus 2019 oleh Koordinator Satgas Deputi apenegakan Hukum Direktur Investigasi M Noor Rofieq. Dalam surat Sekretariat KPPU RI bernomor: 638/DH.1/S/VII/2019 yang bertujuan untum Andre itu bertema “Undangan Klarifikasi.”
KPPU menulis, sehubungan dengan Laporan terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 20 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat yang dilakukan PT Conh Cement Indonesia, PT Juistin Indonesia, dll terkait aktivitas jual rugi (predatory pricing) dalam industri semen.
Dilanjutkannya, maka sesuai dengan ketentuan pasal 6 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 tahun 2019, bersama ini kami mengundang saudara untuk hadir dalam acara klarifikasi laporan yang akan dilaksanakan pada Senin 26 Agustus 2019 pukul 09.30 WIBdi Gedung KPPU RI Jalan Juanda Nomor 6 Jakarta Pusat. (r)