ilustrasi
PADANG, METRO–Jangan seenaknya membawa anak di bawah umur, jika tak ingin berurusan dengan polisi, apalagi sampai menginap di penginapan satu malam. Inilah yang kini dihadapi Jasman Samsir alias Apri (20). Gara-gara mengajak wanita pujaan hati ke sebuah penginapan di Pasir Jambak, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, pemuda ini dilaporkan oleh orang tua si wanita.
Sebut saja Luna (14), yang memiliki hubungan khusus dengan Apri—sehari-hari sebagai nelayan. Anak baru gede (ABG) dan masih duduk di kelas IX SMP ini, diajak oleh Apri pada Sabtu (9/1) siang untuk jalan-jalan di kawasan objek wisata Pasir Jambak.
Akan tetapi, ajakan dari Apri ini ada ujungnya. Nelayan ini punya niat lain. Tidak sekadar jalan-jalan dan menikmati keindahan pantai. Diduga saat membawa Luna ke tepi pantai muncul pikiran kotornya untuk menggauli siswi SMP ini.
Dengan bujuk rayu khas lelaki hidung belang, Apri sukses merayu Luna. Wanita ini mau saja diajak menginap di penginapan Pasir Jambak. Ia tak pulang hingga Sabtu malam, sehingga membuat kedua orang tua panik.
”Saat mendapati putri kesayangannya tak kunjung pulang, orang tua korban langsung panik. Keberadaan sang anak tak diketahui meski sudah ditanya ke beberapa teman dan juga warga,” ungkap Kapolsekta Kototangah, Kompol Jon Hendri, Senin (11/1).
Di saat kepanikan dan ketakutan putrinya hilang, Minggu (10/1) pagi, tiba-tiba saja Luna muncul di rumah. Ketika ditanya dari mana, Luna awalnya diam. Dia tak mau mengaku jika sudah diajak pergi ke penginapan.
Namun, saat terus didesak, akhirnya Luna menyerah juga. ABG ini mengaku jika dibawa oleh pelaku ke penginapan di Pasir Jambak. Di sana, selama semalam pelaku diduga sudah menyetubuhi siswi SMP ini.
”Mendengar pengakuan putrinya, orang tua tak menerima. Mereka langsung membuat laporan nomor LP/22/K/I/2016/Sektor tanggal 10 Januari, ibu korban melaporkan pelaku bernama Jasman Samsir. Diduga pelaku sudah mencabuli anak di bawah umur,” ulas Kompol Jon Hendri.
Setelah menerima laporan ibu kandung korban, jajaran Polsek Kototangah langsung menyebar mencari pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil diciduk aparat saat tengah berjalan di dekat rumahnya, tanpa perlawanan.
”Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek. Pengakuan sementara, antara pelaku dan korban memang sudah saling kenal,” kata Jon.
Hingga kemarin, penyidik sudah meminta keterangan saksi-saksi dan korban. Selain itu, korban Luna juga menjalani visum. Sementara pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak tahun 2014, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun,” ujarnya. (r)





