PADANG, METRO – terjadinya angka kecelakaan lalu lintas di jalan dan keruksakan jalan yang disebabkan kelebihan muatan, overdemensi dan overload (odol) , Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumbar, Direktorat Jenderal Perhubungan , sejak 20 hingga 21 Agustus menggelar giat gabungan penegakkan hukum (Gakkum).
Dari aksi selama dua hari yang dibuka langsung Kepala Balai BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar Ariyandi Ariyus S.SiT MM ini, melibatkan Kasi Lali Lintas dan Angkutan Jalan Efrimon, S.SiT, MM dan Kasatpel UPPKB Firdaus S.Sos dengan tim gabunganya Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, Bid Propam, Sat Lantas Arosuka, Den POM Solok, dan Den POM 1/4 Padang.
“Alhamdulillah, dari akasi yang berlansgung di UPPKB Lubuk Selasih, Kabupaten Solok tim gabungan telah melakukan tidakan hukum berupa penilangan buku uji kendaraan 155 berkas tilang dari BPTD WIL. III Provinsi Sumbar. Selain itu tim juga melayangkan surat peringatan menormalisasi kendaraan 10 Unit oleh PPNS BPTD Sumbar dan penilang STNK, SIM 65 Berkas Oleh Sat lantas polres dan 7 Ranmor diamankan di Polresta Arosuka Kab. Solok,” ujar Kepala Balai BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar Ariyandi Ariyus S.SiT MM melalui Kasi Lalin Angkutan Jalan Efrimon S.SiT, MM didampingi Kasatpel UPPKB Lubuk Selasih Firdaus S.Sos kepada POSMETRO kemarin.
Dikatakan Efrimon, saat ini BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar lebih ketat dalam melakukan pengawasan ini. Kawasan UPPKB Tanjung Balik, Sungai Lansek, Air Haji dan Lubuk Selasih merupakana kawasan rawan yang dilalui truk, bus dan kendaraan lain dalam tingkat volume tinggi. Untuk itu empat kawasan tersebut menjadi acuan bagi BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar.
“Saat pemeriksaan dilakukan ketika razia itu, petugas menemukan truk penambahan chassis bagian belakang sehingga terjadi perubahan tipe dari kendaraan itu. “Kasus ini sudah P.21,” tegas Efrimon.
Sedangkan sebelumnya Kasapel UPPKB Lubuk Selasih Firdaus S.Sos sejak 24 Juli hingga Jumat (23/8) sudah melakukan tilag sebanyak 505 lembar. Rata rata pelanggaran yang ditemukan adalah pelanggaran dimenesi kendaraan. Pelanggaran dimensi kendaraan yang kerap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Banyak kendaraan barang yang membawa muatannya melebihi dimensi kendaraan yang ada.
Bahkan tak sedikit oknum pengusaha yang nakal menambah ukuran bak kendaraan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk para pelanggar yang kasusnya sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Solok sebanyak 278 berkas yang sudah diproses pada 9/8 dengan total denda Rp30,300.00, dan pada putusan 16/8 lalu dengan berkas 312 berkas dengan total denda Rp39.435.000. “Sementara untuk kasus 155 tilang yang dilakukantim gabungan masih dalam proses,” jelas Efrimon.
Dijelaskan Efrimon, penertiban tersebut dilakukan untuk keselamatan pengguna jalan. Termasuk kondisi jalan terancam rusak jika kendaraan bermuatan berat lewat. “Kerusakan jalan salah satu pemicunya yakni kendaraan yang kelebihan kapasitas muatan, tidak bisa dipungkiri itu,” katanya.
Truk overload dan overdimensi melanggar pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, di mensi kendaraan.
Untuk dimensi kendaraan, ini merupakan upaya dalam menjaga keselamatan lalu lintas. Juga dari kondisi fisik yang tak layak. Bisa menyebabkan kecelakaan lalulintas, makanya hal itu diprioritaskan. Apalagi jika ukurannya sudah over maka besar kemungkinan pemilik kendaraan akan mengisi muatan melebihi kapasitas normal.
Pelanggaran dimensi kendaraan termasuk dalam perbuatan pidana bukan pelanggaran. Hal tersebut termuat dalam pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009. “Jika pidana berarti bisa dilakukan penyidikan oleh kepolisian, makanya sekarang kita juga bekerjasama Ditkrimsus Polda Sumbar dan saya harap masyarakat mengikuti aturan tersebut,” tegasnya. (ped)