METRO SUMBARTANAH DATAR/PDG PANJANG

Dua Fraksi Tolak APBD-P Tanahdatar, Enam Fraksi Setujui dan Satu Fraksi Abstain

0
×

Dua Fraksi Tolak APBD-P Tanahdatar, Enam Fraksi Setujui dan Satu Fraksi Abstain

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR, METRO  – DPRD Tanahdatar gelar rapat paripurna pendapat akhir terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2019. Sebanyak 6 fraksi yang disetujui, 2 fraksi menolak dan 1 fraksi tidak menyatakan sikap (abstain). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil DPRD Irman, dihadiri Bupati Tanahdatar Irdinansyah Tarmizi berserta staf, Forkopimda, Sekda, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya di ruang Sidang DPRD di Pagaruyung, belum lama ini.
Sebelum sembilan fraksi DPRD Tanahdatar menyampaikan pendapat akhir, terlebih dahulu diterbitkan Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran yang disampaikan juru bicara
Hasil rumusan ranperda Perubahan APBD tahun 2019 dengan hasil rumusan yaitu pendapatan sebesar Rp1.385.224.867. Belanja Rp1.464.133.292.077,17 dan pengeluaran sebesar Rp.78.908.424.106,21.
Ditambahkan, pada tahun ini terjadi belanja tidak langsung ke belanja langsung yaitu Rp.309.694.000,00 dari Rp.839.810.302.450,40 menjadi Rp.839.500.608.450,40. Usai menyiarkan hasil rumusan ranperda tersebut, sidang meminta pendapat akhir 9 fraksi-fraksi DPRD yang dihadiri sebanyak 24 orang anggota dewan.
Dari sembilan fraksi yang mengeluarkan pendapatnya 2 fraksi menolak yaitu fraksi Gerindra melalui juru bicara Jonnedi dan fraksi Demokrat melalui juru bicara Donna dan 1 fraksi tidak menyetujui sikap (abstain ) yaitu fraksi Hanura.
Sementara enam fraksi yang menyatakan setuju adalah Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PDI P dan Fraksi Bintang Nasdem.
Atas perbedaan pendapat terhadap RAPBD 2019 oleh 2 fraksi, sidang paripurna diskor untuk beberapa saat dan kemudian dilanjutkan dengan musyawarah antar pimpinan fraksi tanpa diikuti Fraksi Hanura yang telah memilih abstain. Meskipun telah melalui musyawarah, namun tidak juga menemukan kata mufakat.
Penentuan keputusan akhir dilakukan dengan pemilihan terbuka. Dari 24 anggota DPRD yang hadir hadir pagi, namun pada voting terbuka hanya dilakukan oleh 14 anggota dewan.
Dari 14 anggota dewan yang melakukan voting terbuka, 11 anggota dewan menerima, 1 menolak, dan 2 menyatakan abstain. Atas hasil voting, maka RAPBD-P tahun anggaran 2019 akhirnya dapat disahkan untuk menjadi peraturan daerah.
Sementara itu Bupati Irdinansyah Tarmizi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak Banggar, Bamus, TAPD dan OPD yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh.
Bupati juga menambahkan, tahapan selanjutnya setelah Ranperda tentang Perubahan APBD 2019 ini akan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk dilakukan evaluasi Gubernur Sumatera Barat dan hasil tersebut akan ditindaklanjuti kembali oleh Banggar DPRD dan TAPD dapat disesuaikan menjadi Perda Kabupaten Tanahdatar.
Bupati juga tegaskan, untuk seluruh OPD agar menindaklanjuti catatan dan saran yang disampaikan fraksi yang sebagian besar ditunda dengan PAD dari pendapan pajak dan restribusi, dan persiapkan langkah-langkah yang sesuai dengan yang diperlukan.
Sementara itu, terkait dengan sikap menentang dan abstain oleh fraksi, Bupati mengatakan hal tersebut sebagai hal yang wajar dan merupakan dinamika dalam suatu kegiatan pembahasan di era demokrasi. (ant)