SIJUNJUNG, METRO -Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Sijunjung perlu mendapatkan perhatian serius dan tegas. Hampir di setiap tahunnya di saat memasuki musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan selalu terjadi. Seperti Sabtu (24/8), kebakaran lahan seluas 2 hektare kembali terjadi di Kecamatan IV Nagari. Petugas BPBD dan Damkar pun bergerak cepat memadamkan api agar kebakaran tidak meluas.
Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sijunjung, selama tahun 2019 ini, setidaknya seluas 13 hektar lahan terbakar, terutama memasuki musim kemarau seperti saat sekarang ini. Pada umumnya kebakaran terjadi pada lahan perkebunan warga.
Imbauan dan sosialisasi pun sudah dilakukan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di saat hendak membuka lahan perkebunan yang baru. Namun tetap saja, kebakaran lahan kembali terjadi.
“Memasuki musim kemarau saat ini perlu mendapat perhatian semua pihak, terutama masyarakat yang berkebun di sekitar kawasan hutan untuk lebih berhati-hati dalam membersihkan lahan perkebunan dengan cara melakukan pembakaran,” kata Kepala BPBD Sijunjung, Hardiwan.
Hardiwan menjelaskan, 13 hektare lahan yang mengalami kebakaran tersebar di berbagai kecamatan dan nagari yang ada di Kabupaten Sijunjung. “Di Kanagarian Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung seluas 2 ha, Kanagarian Padang Laweh Kecamatan Koto VII Seluas 2 ha, Kenagarian Buluh Rotan 1,5 ha, Nagari Koto Tuo 1,5 ha, Kanagarian Palangki Kecamatan IV Nagari Palangki 2 ha dan di Kecamatan Kamang baru sebanyak 1,5 ha dan Padang Tarok 2,5 ha dengan total semuanya 13 ha lahan yang terbakar di wilayah Kabupaten Sijunjung,” jelasnya.
Meskipun melakukan pembakaran lahan milik pribadi, namun tetap saja tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum, karena dinilai membahayakan lingkungan dan menimbulkan pencemaran udara. Bahkan, hukuman untuk pelaku pembakaran lahan dengan sengaja cukup berat. Ketentuan itu termaktub dalam UU RI Nomor 41 /1999 pasal 50 ayat 3 huruf d tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Sementara, Kasubag Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul Nurdin menjelaskan, upaya-upaya pencegahan dan sosialisasi saat ini terus dilakukan ditengah masyarakat. Pihaknya menegaskan tidak segan untuk memproses secara hukum bagi pelaku pembakaran lahan. “Kalau buktinya cukup, kita tidak segan untuk menindaklanjuti. Hukumannya cukup berat. Kita masih pada tahap sosialisasi kepada masyarakat. Kiita imbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dengan sengaja, terutama di musim kemarau seperti saat ini,” jelas Iptu Nasrul Nurdin. (ndo)





