AIA PACAH, METRO – Pemko mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019. Hal ini mengingat, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD, Ranperda harus disosialisasikan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD.
“Sosialisasi ini bersifat untuk memberikan informasi terkait proses penyusunan perencanaan dan penganggaran perubahan APBD tahun anggaran direncanakan. Sehingga terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, bertanggungjawab, transparan dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Andri Yulika dalam laporannya di kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan di Aula Kantor DKK Padang.
“Tujuan utamanya yaitu, sebagai upaya untuk memberikan informasi terkait rancangan APBD TA 2019, sehingga terciptanya good governance dan clean government,” tambahnya.
Sementara itu Sekda Amasrul menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang berharap melalui sosialisasi ini, semua unsur masyarakat di Kota Padang dapat ikut terlibat sekaligus memantau setiap pembangunan yang dilakukan Pemko Padang.
Amasrul menyebut, penyusunan perubahan APBD TA 2019 berpedoman pada Permendagri No 38 Tahun 2018, yang meliputi antara lain sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip-prinsip penyusunan ABPD, kebijakan penyusunan APBD dan tenis penyusunan APBD serta hal-hal khusus lainnya.
“Untuk menjaga sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah, maka penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2019 ini berdasarkan kepada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan APBD 2019,” sebutnya. (tin)