ilustrasi
PARIAMAN, METRO–”Mamak, di sini aku ingin berbicara tentang organ tunggal di Pariaman. Kemenakan kecilmu ini kini telah beranjak dewasa, hingga ketika aku menyaksikan organ tunggal yang menampilkan biduannya berpakaian minim, seolah-olah aku yang sedang ditelanjangi, ditonton dan dijadikan objek tertawa licik para lelaki yang puas menatapnya. Aku malu!”
Untaian kalimat itu ditulis seorang guru di Kota Pariaman kepada Wali Kota Mukhlis R. Kalimat yang tersusun dalam surat terbuka tersebut, ditulis atas nama Netri Yeni (tertulis di akhir surat), dan disebar di media sosial (medsos) facebook. Surat terbuka ini menjadi perbincangan hangat sejak Sabtu (9/1) hingga Minggu (10/1).
Surat terbuka itu awalnya dikirim pemilik akun Herlina Hasan Basri ke grup publik Daerah Istimewa Minangkabau. Judulnya. ”Surat Terbuka dari Guru di Pariaman kepada Wali Kota, Selasa, 5 Januari 2016.”
Awal surat itu tertulis, Aku hanya seorang gadis kecil yang coba menulis sesuatu padamu yang pantasnya ku panggil Mamak, bukan, Pak. Surat ini bukan suatu bentuk pembangkangan, kagadang-gadangan atau sok mengajari pandeka basilek. Sepuluh jari kemenakan susun beserta kepala, memohon maaf apabila ada kata-kata kemanakan yang patut dibimbing ini yang tidak enak mamak baca.
Surat terbuka ini banyak mendapat respon. Terbukti, hingga Minggu (10/1) pukul 19.43 WIB, sudah mendapat like dari 1.127 orang dan sudah di-share sebanyak 856 kali, dan 153 komentar. Sejumlah komentar pun bermunculan menanggapi surat terbuka guru ini.
”Dulu syarak mandaki, adaik menurun, kini tabaliak syarak ndak amuah turun lai. Introspeksi ke pak Bupati Padang Pariaman dan Pak Wali Kota Pariaman sarato sanak di Piaman Laweh,” komen dari pemilik akun Mirzal Zis.
Lain lagi komentar dari Libra Mardyan Manuruik. Dia menulis komen, “Pemimpin yang tertinggi di Ranah Minang adolah gubernur… Jadi gubernurlah yang seharusnyo mengeluarkan SK Perintah Larangan berorgan tunggal diteruskan ke bupati/wali kota seluruh Sumbar demi menyelamatkan generasi anak-kamanakan-cucu Minang…”
Sementara pemilik akun Novrizal Rizal menulis, kepada seluruh teman fb ambo sangat berharap untuk melindungi rekan kita yang menulis surat terbuka ini… orang jujur dan mau mengatakan kebenaran biasanya sangat mudah oleh penegak hukum untuk mempidanakan….katanya melanggar pasal ini lah pasal itu lah… Hukum apapun di Minangkabau banyak terlanggar karano tungkek tu bana nan mambawo rabah.
Surat terbuka ini akhirnya menjadi perbincangan hangat di medsos, karena selama ini organ tunggal seronok di Pariaman dan sekitarnya sudah banyak melanggar norma adat dan agama.
Dalam suratnya itu, sang guru juga menggambarkan bagaimana fenomena organ tunggal akan merusak generasi muda rang Piaman. Dia menyebut, para biduan wanita akan melecuti beberapa bagian pakaiannya lebih minim lagi, lebih terbuka lagi, lebih memancing hawa nafsu lagi. Lalu mereka bersama pemuda-pemuda bahkan mamak-mamak akan bergoyang.
Bergoyang seolah lupa siapa mereka. Apa kedudukan mereka. Seorang mamak akan lupa memberi contoh yang baik pada kemenakannya. Pemuda yang masih sekolah lupa akan apa tanggungjawabnya esok pagi. Dan itu berlangsung hingga pukul empat pagi. Hampir mendekati subuh. Dan hal tersebut digelar di ruang terbuka.
”Aku bukan ahli agama, mamak. Tapi yang aku tahu mengumbar aurat itu berdosa. Meliuk-liukan badan dengan pakaian super pendek itu berdosa. Melelang harga diri dengan beberapa lembar rupiah yang diserukan dengan pengeras suara itu amat berdosa. Minuman keras itu berdosa. Bukankah orang Minang terkenal dengan adat istiadat dan agamanya? Lalu kenapa Pariaman kini seolah menjadi Pantura jilid dua?”
Dalam suratnya guru ini berharap wali kota segera berbuat. Menyelamatkan nasib anak-anak muda di Pariaman. Wali kota diminta menganggap biduan wanita, pemuda-pemuda dan anak-anak kecil yang gemar menonton organ tunggal itu adalah kamanakan-kamanakan yang harus dilindungi.
Di akhir suratnya, guru ini menulis; “Aku menulis surat terbuka ini bukan berangkat dari resahku sendiri. Namun dari resahnya bundo kanduang oleh dunia yang tak lagi talok diaja. Aku sadar benar, Mamak bukanlah orang yang patut dipersalahkan. Ada orang tua, niniak mamak, dan urang tuo di kampung-kampung yang harusnya lebih paham menjaga anak kemenakannya.
Tapi bolehkah aku memohon, Mamak? Datanglah ke lapau-lapau tiap kampung itu, temui tiap niniak mamaknya, beritahu mereka apa yang seharusnya mereka lakukan. Ingatkan mereka jikalau lupa. Berbincang-bincanglah di lapau dengan mereka, sebagaimana biasa Mamak lakukan di masa-masa kampanye dulu.
Belum Tahu
Wali Kota Pariaman Mukhlis R yang dihubungi POSMETRO, kemarin mengaku, belum mengetahui dan melihat surat terbuka yang ditulis seorang guru kepadanya. “Saya belum lihat surat itu,” ungkap Mukhlis, singkat.
Meski demikian, Wako menegaskan, jika Pemko terus berupaya untuk meminimalisir merebaknya organ tunggal yang menggunakan penyanyi seksi dengan penampilan seronok. Hal ini tentu sangat bertentangan adat budaya Minangkabau.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemko untuk menindak hal tersebut adalah, membuat Perda No 6 tahun 2013 tentang maksiat. Selain itu, pemerintah juga membuat dubalang desa yang bertugas mengawasi setiap kegiatan organ tunggal. ”Setiap satu desa ada dua dubalang. Masing-masing dubalang itulah yang akan melakukan penindakan dan menghentikan setiap organ tunggal yang mengarah pada perbuatan kemaksiatan,” katanya.
Sementara Ketua Organisasi Perhimpunan Seni Indonesia (OPSI) Padangpariaman Suhatri Bur, mengaku sudah gerah dengan artis organ tunggal yang melakukan pornoaksi di depan banyak orang, bahkan anak-anak. Atas dasar itulah, OPSI sudah melakukan MoU dengan Pemkab Padangpariaman dan kepolisian untuk menertibkan organ tunggal. ”Kita semua sudah gerah dan menentang aksi seperti itu,” tukas Suhatri Bur.
Kapolres Pariaman AKBP Rico Junaldi menyatakan, jika kepolisian siap menindak kegiatan organ tunggal jika melanggar hukum. Polisi akan menghentikan organ tunggal yang tetap mentas di atas pukul 00.00 dini hari. ”Kalau melihat organ tunggal yang menjurus ke pornoaksi di pentas, polisi akan langsung menghentikan pertunjukan itu. Selain itu, Polres sudah membina artis-artis organ tunggal,” ulas AKBP Rico.
Kepala Daerah Harus Bertindak
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Syamsul Bahri Khatib mengatakan, dalam ajaran islam, perempuan maupun laki-laki sudah ada batas aurat. Mempertontonkan aurat kepada orang lain yang bukan mukhrim atau tidak ada ikatan pernikahan adalah haram hukumnya, termasuk fenomena organ tunggal di Pariaman.
”Baik yang memperlihatkan, maupun yang melihat, hukumnya haram, dan jika tetap dibiarkan itu akan melecehkan agama dan adat yang ada di Sumbar. Dalam Islam, pesta itu memang diperbolehkan namun harus dilaksanakan secara sederhana, tanpa mabuk-mabukan, atau dengan berjoged-joged di atas pentas yang mempertontonkan aurat,” ungkap Buya Syamsul.
”Semua telah ada aturannya dalam agama maupun adat. Seperti pesta pernikahan, itu bisa diisi dengan musik saluang, atau rabab. Sehingga adat Minang terus terjaga. Kita harus bisa memelihara ajaran agama ataupun adat istiadat yang ada,” tambahnya.
Syamsul menegaskan, pesta yang berlebihan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, sudah seharusnya dihentikan. Karena itu, diharap peran aktif dari tokoh masyarakat, agama, dan pemerintah agar Sumatera Barat yang dikenal Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabulah tetap terpelihara. (ren/efa/r)





