YS (29) tersangka kasus penganiayaan dan NP (22) melangsungkan akad di Polsek Padang Selatan, Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.45 WIB.
PADANG, METRO–Senyumnya tampak, tapi hanya tersungging sedikit. Tak ada raut ceria tampak dari wajahnya. Pelaku penganiayaan ini pun tertunduk lesu, meskipun itu adalah hari yang paling berbahagia dalam hidupnya. Dia harus melangsungkan akad nikah dengan pujaan hatinya, Sabtu (9/1) kemarin, dan tak ayal Mapolsek Padang Selatan menjadi tempat dan polisi lah saksinya.
Akad nikah biasanya memang dilaksanakan di mesjid, di KUA ataupun di rumah mempelai, namun kali ini sangatlah terasa berbeda. Pasalnya, kedua mempelai ini melangsungkan akad nikah mereka di kantor polisi, karena mempelai prianya terjerat kasus pidana. Suasananya pun terasa berbeda.
Rasa haru mewarnai pernikahan seorang tahanan Polsek Padang Selatan, YS (29) yang mempesunting pujaan hatinya, NP (22). Tersangka kasus penganiayaan ini terpaksa harus melangsungkan akad nikah di ruangan Team Opsnal Polsek Padang Selatan, Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.45 WIB.
Terlihat, rombongan keluarga kedua mempelai mendatangi Mapolsek Padang Selatan sekitar pukul 14.30 WIB. Sesampai disana, mereka disambut dengan isak tangis, sembari menaiki anak tangga untuk menuju ruangan pernikahan di lantai II sembari menunggu tersangka yang tengah bersiap-siap.
Setelah didandani, tersangka kemudian menuju lantai II. Saat memasuki ruangan Team Opsnal yang dijadikan tempat pernikahan, suasana haru langsung terlihat. Isakan tangis, desahan letih dan kata-kata pujian kepada Tuhan terdengar jelas. Namun, saat prosesi akad nikah mulai dilangsungkan, keluarga kedua belah pihak menutup pintu dan tidak mengizinkan awak media yang ingin mengabadikan momen pernikahan tersebut.
Setelah akad nikah selesai dilangsungkan, pintu ruangan kembali dibuka. Suasana haru terasa ketika mempelai pria sambil menangis menyalami masing-masing keluarga yang menjadi saksi pernikahan tersangka. Setelah itu, mereka berpoto bersama, sejurus kemudian anak daro, NP menghantarkan pujaan hati YS ke jeruji sel tahanan Polsek Padang Selatan dan sungkem kemudian berpamitan.
Kapolsekta Padang Selatan Kompol Eri Yanto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap sehari sebelum akad nikah dilangsungkan. Dan memang pihak keluarga meminta untuk melangsungkan pernikahan di rumah mempelai wanita, namun pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan keluarga.
“Permintaan keluarga ada. Tapi, karena ini kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami cacat tetap, patah tangan kiri dan luka robek dan kemudian untuk mencegah hal-hal yang tidak diingini, sulit untuk memberikan izin untuk melangsungkan pernikahan ini di rumah mempelai,” ujar Kapolsek.
Sebelumnya, YS (29) ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Padang Selatan tepat satu hari jelang pelaksaan akad nikahnya dilangsungkan, padahal undangan telah disebar. Pemuda asal Seberangpadang, Kecamatan Padang Selatan ini ditangkap akibat terlibat penganiayaan terhadap pamannya.
Ironisnya, YS ditangkap di rumah calon isterinya sendiri, Jumat (8/10) sekitar pukul 14.00 WIB di Seberangpadang. Calon anak daro dari YS ini pun tak bisa menahan kesedihan ketika melihat calon suaminya dibawa polisi. Padahal Sabtu (9/1) kemarin, seharusnya menjadi hari paling bahagia bagi YS dan wanita idamannya. Mereka akan ijab Kabul, sedangkan Minggu (10/1) pihak keluarga akan menggelar baralek gadang.
Namun, semua itu sirna dalam sekejap. Ulah YS menganiaya pamannya, Fahmizon (53) pada November lalu, membuat pemuda ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar dua bulan lalu itu membuat paman pelaku mengalami luka berat. Tangan kiri korban patah dan mengalami luka robek akibat terkena clurit pelaku. (r)















