ADINEGORO, METRO – Anggota DPR RI terpilih asal Sumbar Andre Rosiade mendapatkan surat balasan dari Komisi Penggawas Persaingan Usaha (KPPU) kemarin. Artinya, laporan dugaan praktik predatory pricing (jual rugi) yang dilakukan oleh semen Tiongkok, ’Conch’ di Indonesia ke KPPU RI ditindaklanjuti. Hari itu, Kamis (8/8) Andre datang didampingi oleh beberapa perwakilan Federasi Serikat Pekerja Semen Indonesia.
“Perjuangan terus dilakukan. Insya Allah saya akan datang memenuhi Undangan Klarifikasi dr KPPU mengenai laporan tentang praktik Predatory Pricing yang diduga dilakukan oleh semen Tiongkok Senin 26 Agustus pekan depan. Ayo bersama selamatkan industri semen nasional kita,” kata Andre yang juga ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) itu.
Wasekjen DPP Partai Gerindra itu menyebutkan, praktik jual rugi atau predatory pricing yang dilakukan oleh pabrik semen asal China akan mengancam semen lokal di pasar nasional.
“Beberapa waktu lalu industri strategis kita, Krakatau Steel dihajar habis oleh impor baja China. Saya khawatir hal yang sama akan terjadi di industri semen. Untuk itu saya secara resmi melaporkan dugaan adanya praktik jual rugi yang menyalahi pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999,” kata Andre yang kian gencar membela industri semen dalam negeri ini.
Laporan Andre dan serikat pekerja semen itu dibalas 20 Agustus 2019 oleh Koordinator Satgas Deputi Penegakan Hukum Direktur Investigasi M Noor Rofieq. Dalam surat Sekretariat KPPU RI bernomor: 638/DH.1/S/VII/2019 yang bertujuan untum Andre itu bertema “Undangan Klarifikasi.”
KPPU menulis, sehubungan dengan Laporan terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 20 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat yang dilakukan PT Conh Cement Indonesia, PT Juistin Indonesia, dll terkait aktivitas jual rugi (predatory pricing) dalam industri semen.
Dilanjutkannya, maka sesuai dengan ketentuan pasal 6 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 tahun 2019, bersama ini kami mengundang saudara untuk hadir dalam acara klarifikasi laporan yang akan dilaksanakan pada Senin 26 Agustus 2019 pukul 09.30 WIB di Gedung KPPU RI Jalan Juanda Nomor 6 Jakarta Pusat.
Sebelumnya Andre menyebut, kondisi pasar semen domestik mengalami kelebihan pasokan karena gencarnya semen asal Tiongkok yang menjual harga di bawah pasaran di pasar semen Indonesia. Katanya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena akan merugikan produk semen Indonesia.
“Jadi industri semen lokal itu terancam karena semen asal Tiongkok terindikasi menjual dengan menggunakan predatory pricing sehingga semen kita yang dimotori Semen Indonesia Grup BUMN kita hancur berantakan,” sambung Andre. (r)