BUKITTINGGI, METRO – Wali Kota Bukittinggi melaunching Sistem Monitoring Online Pajak Daerah yang bertujuan untuk opstimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Launching dilakukan bersama KPK di fasilitasi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, di Balaikota Bukittinggi, Rabu (21/8).
Kepala Badan Keuangan Bukittinggi, Herriman mengatakan implementasi Sistem Monitoring Online Pajak Daerah telah dimulai awal Februari lalu dan dilaunching hari ini. BPD Sumbar menfasilitasi dengan menyediakan Tapping Box. Tujuan dari sistem ini agar penerapan system administrasi pencatatan penerimaan pajak daerah lebih efektif dan efisien berbasis teknologi dan informasi.
“Kemudian untuk mendorong masyarakat khususnya wajib pajak untuk taat membayar pajak melalui pelayanan cepat dan berkualitas, upaya peningkatan dan optimalisasi pemungutan pajak daerah, upaya preventif bagi para pengelola pendapatan daerah agar tidak terjerumus ke dalam tindakan koruptif dan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Herriman.
Herriman menjelaskan manfaat dari penerapan sistem ini, bagi wajib pajak dapat terhindar dari laporan internal fiktif, bagi pemerintah daerah dapat meningkatkan transparansi akuntabilitas efektif dan efesiensi dalam pemungutan pajak dan bagi masyarakat bisa mengetahui dengan jelas bahwa pajak yang dibayarkan adalah benar masuk ke kas daerah.
“Tapping box merupakan alat monitoring transaksi usaha secara online, yang terhubung langsung ke server data transaksi setiap wajib pajak sehingga dapat merekam semua transaksi keuangan wajib pajak,” ungkap Herriman.
Tahap awal tapping box digunakan untuk dua jenis pajak yaitu pajak hotel dan pajak restoran. Pemasangan tapping box difasilitasi oleh PT BPD Sumbar yang direncanakan untuk 68 wajib pajak hotel dan restoran. Saat ini pemasangan tapping box telah dilakukan di Rumah Makan Sederhana dan Hotel Nikita.
Perwakilan Korwil I KPK Asril Zah mengatakan, kegiatan ini merupakan program nasional dan tidak hanya dilaksanakan di Bukittinggi yang fokus kepada pencegahan korupsi. Salah satunya transparansi anggaran daerah. Ini merupakan salah satu tugas KPK dalam rangka pencegahan. Karena banyak terjadi kasus, setelah dilakukan pencegahan maka terjadi penurunan kasus.
“Saat ini KPK melakukan pendampingan kepada Pemko Bukittinggi. Tidak hanya inisiatif dari Pemko Bukittinggi saja tapi merupakan tugas KPK juga. Cukup banyak hal yang telah dilakukan oleh Pemko Bukittinggi dan kami apresiasi seperti pelaksanaan transaksi non tunai. Hal ini juga menjadi salah satu faktor pencegahan korupsi di Bukittinggi. Apalagi sudah berbasis tekonologi,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan bagi Pemko Bukittinggi sendiri kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi tersebut. Secara umum kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi si Sumatera Barat tahun 2019 yang antara lain telah dilaksanakan sebelumnya dalam bentuk rapat koordinasi dan penanda tanganan nota kesepahaman bersama pada tanggal 18 Juli 2019 lalu di Padang.
Penerimaan Pajak Daerah Kota Bukittinggi dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Tahun 2015 sebesar Rp 29 miliar, tahun 2016 sebesar sebesar Rp 30 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 38,2 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 45,1 miliar dan target 2019 sebesar Rp 47,4 miliar.
“Kehadiran Sistem Monitoring Online atas beberapa wajib pajak daerah diharapkan akan memberikan dampak besar dalam upaya meningkatkan PAD di Kota Bukittinggi. Sekaligus dapat memacu penerimaan pajak daerah secara maksimal. Monitoring Online ini juga sebagai wujud konkret penerapan teknologi informatika dalam tata kelola keuangan daerah secara lebih transparan dan akuntabel,” jelas Wako. (u)