PADANG, METRO – Polemik tanah yang direncanakan pemerintah Kota Bukittinggi untuk pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi yang diklaim pihak Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) For de Kock (FDK) Bukittinggi sebagai pemilik yang sah, akhirnya bermuara ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang.
Kamis 2/8), merupakan sidang perdana atas perkara tersebut , setelah pihak FDK melayangkan gugatannya terhadap pihak Pemko Bukittinggi ke PTUN Padang beberapa waktu lalu. Dalam sidang sekitar 20 minit itu, agendanya baru sebatas membacakan gugatan dari pihak penggunggat.
Pihak FDK mengungat Pemko Bukittinggi atas terbitnya surat peringatan ke dua bernomor 600/16/SP.II/PUPR TR/2019 tanggal 17 Juni untuk pembongkaran bangunan yang dinilai Pemko tidak memiliki izin.
Sidang yang diketuai oleh hakim Irna menutup persidangan dan mengatakan sidang dilanjutkan kembali minggu depan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Tim kuasa hukum dari Stikes FDK Bukittinggi, Didi Cahyadi Ningrat menyampaikan, sebelumnya, Yayasan Stikes Fort De Kock melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemko Bukittinggi ke PTUN Padang pada tanggal 20 Juni 2019 dengan nomor surat gugatan 16/G/2019/PTUN-PDG.
Ada pun materi gugatan terkait terbitnya surat peringatan ke dua bernomor 600/16/SP.II/PUPR TR/2019 tanggal 17 Juni yang ditujukan kepada FDK dan ditandatangani Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUBR Kota Bukittingi atas nama Kepala Dinas PUPR untuk membongkar bangunan yang tidak memiliki IMB.
“Atas surat yang terbit pada tanggal 17 Mei 2019 itu, maka kami melakukan gugatan, pasalnya tidak berdasarkan hukum, karena semua gedung STIKES mempunyai IMB,” ungkap Didi Cahyadi Ningrat .Ia juga menambahkan, sejak proses pembangunan gedung itu tidak ada masalah, kenapa tiba tiba saja ada surat peringatan. Sementara itu, kuasa hukum dari Pemko Bukittingi yang selaku tergugat, akan menjawab gugutan dari penggugat.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setdako, Isra Yonza, mengatakan, persoalan pencaplokan tanah pemda oleh Stikes For De Koch telah ditindaklanjuti oleh Pemko dengan melayangkan surat peringatan kepada Yayasan For De Kock, agar pihak yayasan dapat mengembalikan tanah tersebut kepada Pemko Bukittinggi tanpa ada bangunan milik yayasan For De Kock atau bangunan orang lain di atas tanah tersebut.
Terhadap pembangunan STIKES yang di atas milik Pemko Bukittinggi, meminta kepada yayasan, agar membongkarnya. Bila tidak dilakukan maka dilakukan pembongkoran oleh Pemko Bukittinggi.
Pada awalnya pemko Bukittinggi memiliki dua bidang tanah seluas 8.292 M² di Bukit Batarah Kelurahan Manggis Gatiang. Tanah tersebut dibeli dengan penganggaran belanja modal yang bersumber dari APBD Kota Bukittinggi 2007.
Dua bidang tanah itu terdiri dari sertifikat hak milik atas nama Atis Mayuti seluas 2.764 M2, dan sertifikat hak milik atas nama Syafri ST Pangeran seluas 5.528 M2. Meski tanah yang dibeli itu belum dibalik namakan atas nama pemerintah daerah, namun tanah tersebut telah dicatat sebagai asset tetap daerah pada catatan atas laporan keuangan.(cr1)