Posmetro Padang
Sabtu, 27 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Polda Komit Cegah Peredaran Miras 

Redaksi
Jumat, 23 Agustus 2019 | 09:10 WIB

PADANG, METRO – Langkah positif dilakukan oleh  Polda Sumbar dalam upaya mencegah peredaran minuman keras di wilayah Sumatera Barat, ditandai dengan gencarnya penangkapan para pelaku pembuat miras maupun penjual miras ilegal. Bahkan, tercatat ada tiga pabrik minuman keras ilegal yang beromset ratusan juta setiap bulannya digerebek yang kemudian diproses hukum. Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan penindakan dan penegakan hukum yang dilakukan terhadap para pelaku pembuat maupun penjual miras ilegal, merupakan upaya untuk menekan tingginya tingkat peredaran miras di masyarakat. Pasalnya, miras selain berbahaya juga berdampak terhadap situasi Kamtibmas.
“Kita gencar melakukan penegakan hukum terhadap produksi miras ilegal dan penjualan miras, dilatarbelakangi maraknya peredaran miras di Sumbar. Tiga pabrik miras ilegal yang kita tangkap, dari hasil penyelidikan. Kita datangi dan periksa toko-toko penjual miras, dan ketahuan siapa yang menjadi pemasok, hingga kita temukan dimana tempat membuatnya,” kata Kombes Pol Juda.
Kombes Pol Juda menjelaskan tiga pabrik miras yang ditangkap, menghasilkan ribuan botol miras yang kemudian disalurkan ke toko-toko. Dengan pengungkapan kasus tersebut, dapat memutus mata rantai peredaran miras. Jika tidak ada lagi yang membuat, tentu tidak ada lagi beredar miras-miras ilegal di Sumatera Barat.
“Miras yang mereka produksi itu dibuat tanpa ada takaran yang jelas, dan bukan dilakukan oleh yang ahli atau profesional. Bahan-bahannya diracik sendiri dengan sedemikian rupa, dan kemudian dikemas dalam botol. Tentunya, miras yang mereka produksi sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat,” ujar Kombes Pol Juda.
Selain menangkap pabrik, Kombes Pol Juda menegaskan pihaknya juga menangkap toko-toko yang membuat minuman oplosan. Dalam hal ini, toko-toko tersebut kedapatan mencampurkan berbagai macam minuman beralkohol dan kemudian mengemasnya dalam plastik. Miras yang biasa disebut dengan miras paket itu, sangat tren di kalangan masyarakat, padahal pencampuran seperti itu juga sangat berbahaya.
“Pencampuran seperti itu disebut minuman oplosan. Karena pencampura minuman juga tidak dilakukan oleh yang profesional. Sudah ada toko minuman yang kita proses hukum. Harapan kita, dengan penegakan hukum itu, masyarakat bisa teredukasi dan lebih sadar, untuk tidak mengkonsumsi miras,” ungkap Kombes Pol Juda.
Kombes Pol Juda menegaskan mulai dari importir, produksi, distributor, subdistributor, maupun pengecer harus ada izin SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol). Begitu pun juga dengan  lokasi memperjualbelikan juga ada kentetuan. Jika pengecer atau di minimarket yang diperbolehkan hanya jual cuma golongan A, tetapi diatas golongan B-C tidak bisa lagi di minimarket.
“Terkait minuman beralkohol diatur dalam Perpres no 74 tahun 2013 dan Permendag no 20 tahun 2014 tentang peredaran perdagangan minuman beralkohol, termasuk juga Undang-undang Pemerintahan Daerah diatur bahwasanya izin itu include dengan fungsi pengawasan. Makanya ada perda berkaitan dengan perizinan kegiatan perdagangan minol, pengawasan peredarannya,” jelas Kombes Pol Juda
Kemudian Kombes Pol Juda menambahkan pedagang juga wajib membuat laporan kepada pemerintah daerah yang memberi izin, mengenai jumlah minuman yang diperjualbelikan, karena sesuai dengan ketentuan perpres minol termasuk dalam barang pengawasan.  Kepolisian dalam hal ini bertindak apabila pada perdagangan minuman beralkohol tersebut ditemukan tindakan kriminal, yang dampaknya menimbulkan kriminalitas atau dilakukan pengoplosan, atau memperdagangkan, memproduksi minol tanpa izin.
“Tapi, kalau proses perdagangan di mana, pengawasannya, tidak kewenangan kepolisian, tetapi oleh kabupaten/kota. Barang kali fungsi pengawasan belum jalan, karena di fungsi pengawasan itu ada pelaporan, dia (pedagang) wajib lapor minuman yang masuk ke gudangnya, berapa stok minol di gudang itu harus jelas. Kalau yang melanggar dijerat pasal 139 atau pasal 142 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rgr)

Baca juga  Sembako Mahal, Pasar Murah Solusi Ringankan Beban Warga
ShareTweetShareSend

Baca Juga

SERAHKAN BINGKISAN— Wawako Padang Maigus Nasir, menyerahkan paket bingkisan kepada petugas saat mengunjungi Pos Terpadu  Cimpago di kawasan objek wisata Pantai Padang, Rabu (24/12) malam.

Perayaan Misa Aman, Wawako Nasir Bersama Forkopimda Sisir Gereja hingga Pos Pam Pantai Padang

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:14 WIB
SALURKAN PAKET BANTUAN— Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade yang diwakili oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Wahyu Hidayat, melepas keberangkatan bantuan seberat 12 ton untuk korban banjir di Mentawai, melalui kapal dari Dermaga Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Selasa (21/12).

Andre Rosiade Kirim 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Mentawai

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:12 WIB
PENERTIBAN RUMAH KOS— Sebanyak 9 orang diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP saat petugas melakukan sejumlah rumah kos di kawasan Ulak Karang (UK), Rabu (24/12).

Razia Rumah Kos di UK, 6 Wanita dan 3 Pria Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:12 WIB
SUNAT MASSAL—  Wali Kota Padang Fadly Amran, ikut melihat langsung program khitanan massal yang digelar Baznas Padang di kantor Baznas Padang.

Seribuan Anak Yatim  dan Dhuafa Ikut Sunat Massal Baznas Padang

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:10 WIB
Ilustrasi

Sambut Nataru, Wako Padang Terbitkan Edaran, Jangan Ada Kembang Api, Tingkatkan Empati dan Tetap Waspada

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:09 WIB
SALURKAN BANTUAN— Penasihat DWP Kementerian ESDM RI, Sri Suparni Bahlil Lahadalia menyerahkan bantuan logistik vital bagi warga terdampak, dan diterima Wako Fadly Amran, di lokasi Huntara Perumahan Nelayan, Kecamatan Koto Tangah, Senin (22/12).

DWP Kementerian ESDM Salurkan Logistik Vital untuk Korban Terdampak

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:30 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

KEBAKARAN— Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (24/12) malam. Peristiwa tersebut menghanguskan dua petak toko plastik dan menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
BERITA UTAMA

Api Lalap Dua Toko Plastik, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:37 WIB

KECELAKAAN— Mobil Avanza masuk sawah dan sepeda motor hancur usai terlibat kecelakaan di ruas Jalan Lintas Pariaman–Lubuk Basung, tepatnya di Jalan Siti Manggopoh, kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (25/12) jelang siang.

Kecelakaan di Jalan Lintas Padang Pariaman-Lubuk Basung, Avanza Nyungsep ke Sawah, Pengendara Motor Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35 WIB
GALODO— Banjir bandang atau galodo kembali menerjang kawasan Maninjau tepatnya di sekitar Jembatan Muaro Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (25/12). Kejadian ini mengakibatkan akses Lubuk Basung-Bukittinggi lumpuh total.

Banjir Bandang Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Terendam, Akses Lubuk Basung-Bukittinggi Lumpuh Total

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:34 WIB
TERBAKAR— Sebuah bangunan bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, dilalap si jago merah pada Kamis (25/12) dini hari. Kebakaran tersebut terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap tidur.

Bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung Hangus Dilalap Api

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:32 WIB
GEGERKAN WARGA— Candra, yang akrab disapa Mak Etek, berusia 70 ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di trotoar Bundaran Air Mancur, tepat di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (24/12) siang. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga dan pengunjung yang melintas di lokasi.

Duduk di Kursi Roda, Mak Etek Ditemukan tak Bernyawa

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:31 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025