”Tersangka sudah lama kami pantau, dan berkat laporan dari masyarakat, gerak-gerik mereka kemarin terpantau dari arah Pekanbaru menuju Payakumbuh. Saat mereka berada di rumah kontrakan itu, kita langsung melakukan penggerebekan,” jelas Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Romarpus Almi dan Kanit I Narkoba, Aiptu Ardiyanto, Kamis (7/1) siang.
Dari penggeledahan, sejumlah barang bukti diamankan. Diantaranya, 1 paket besar sabu 1,4 ons seharga lebih kurang Rp25 juta, 5 paket kecil sabu masing-masing seharga Rp200 ribu. Kemudian, 2 paket kecil sabu masing-masing seharga Rp400 ribu, 2 paket kecil sabu senilai Rp300 ribu, 1 bong lengkap, 1 unit timbangan digital, ribuan plastik pembungkus sabu.
Selain itu, dari kendaraan roda empat yang dikendarai kedua tersangka B 1342 WVI polisi juga mengamankan satu paket kecil sabu-sabu siap edar. Hingga kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. (us)















