PAYAKUMBUH, METRO–Dua pengedar narkoba berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Payakumbuh di salah satu rumah kontrakan, di Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, Kota Payakumbuh. Para pelaku tengah asyik menimbang paket-paket sabu.
Terungkapnya kasus narkoba di rumah kontrakan tersebut, setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga dengan akivitas dari rumah nomor 16 tersebut. Kedua tersangka, RS, warga Mungka Tengah, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, dan DS, tenaga teknis honorer Dinas Kehutanan Kota Payakumbuh. Mereka ditangkap sesaat setelah sampai dari Kota Pekanbaru untuk menjemput narkoba jenis sabu seharga Rp1 juta.
Laman 1 dari 2















