BUKITTINGGI,METRO – Guna mengantisipasi dan memerangi tingginya kasus penyalahgunaan narkotika, Kejaksaan Negeri Bukittinggi menyusun program peningkatan sosialisasi ke sekolah-sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA, dengan menjadi inspektur upacara bersama para jaksa, dan menyampaikan imbauan pada pelajar untuk menjauhi narkotika, Selasa (20/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Ferry Taslim Datuak Toembidjo menuturkan, sosialisasi dalam bentuk penyuluhan hukum itu disesuaikan dengan tingkatan sekolah siswa, penyampaiannya juga berbeda, namun intinya sama bagaimana mendidik generasi muda itu agar paham dengan bahaya yang ditimbulkan apabila sempat mengkonsumsi narkotika.
“Narkotika sudah merajalela, para bandar tidak segan mengedarkan barang haram itu untuk merusak generasi muda, bermodal mencari keuntungan, namun tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan, sehingga Kejaksaan Negeri Bukittinggi ikut terpanggil untuk menyelamatkan masa depan putra dan putri para generasi penerus bangsa,” kata Ferry Taslim.
Menurut Ferry Taslim, agar para siswa mengetahui apa yang dinamakan narkotika itu, jenis nya, bagaimana peredarannya, langkah apa yang dilakukan agar dapat terhindar dari cengkaraman barang haram tersebut, serta hukuman yang diberikan apabila sempat terlibat menjadi pemakai, apalagi sempat mengedarakan.
“Disamping itu saat ini Kejaksaan Negeri Bukittinggi juga melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dan pada kesempatan itu juga disampaikan tentang bahaya dari penyalahgunaan narkotika bagi para guru dan siswa, dengan target setelah sekolah tersebut didatangi, guru dapat menjadi perpanjangan tangan mengingatkan seluruh siswa untuk tidak terjebak dalam lingkaran narkotika,” terangnya.
Ferry Taslim menambahkan, beberapa sekolah telah didatangani melalui program JMS itu, kegiatan itu juga mendapat tanggapan positif dari Kepala sekolah dan majelis guru, serta para siswa juga menanggapi dengan baik, sehingga sosialisasi mengantisipasi peredaran narkotika tersebut berjalan dengan lancar.
“Dengan intensifnya program sosialisasi anti narkotika yang dijalankan Kejaksaan Negeri Bukittinggi ini, dapat menghindarkan para siswa dari bahaya yang ditimbulkan dari barang haram tersebut, dan kepada para guru diingatkan untuk terus menyampaikan imbauan tersebut dalam setiap kondisi, sehingga para siswa paham dan tidak ikut terlibat,” jelasnya. (u)