ilustrasi
PADANG, METRO–Keuntungan besar, enak dan tak perlu keluar keringat, membuat pasangan suami istri (pasutri), Surya Andi Nova (39) dan Misdarevi (39), membuka “usaha” judi mesin jackpot. Pelanggannya pun tak hanya orang dewasa, namun juga merambah ke anak-anak.
Dengan menukar koin Rp1.000, pria semok berkumis tebal itu bisa mendapat keuntungan sebanyak Rp100 ribu. Aktivitas judi mesin jackpot itu pun membuat warga Jalan Pasir Purus Atas RT 04 RW 04, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, resah. Pasalnya, warga takut anak-anak mereka bakal menjadi korban permainan judi mesin hadiah itu.
Senin (4/1) sekitar pukul 16.30 WIB, sepak terjang Surya Andi Nova, terhenti. Pria berkumis ini tidak menduga jika usaha ilegalnya itu telah lama diciduk aparat kepolisian. Ketika rumahnya digerebek, pria ini tak berkutik. Polisi menemukan lima unit mesin jackpot, dan uang Rp85 ribu.
Tidak hanya Surya yang digiring polisinya. Istrinya pun digelandang ke Mapolsek Padang Barat. Kapolsek Padang Barat Kompol Sumintak mengatakan, aksi pelaku dengan membuka usaha judi mesin sudah membuat resah warga. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan mesin jackpot.
”Permainan judi jackpot ini masih diselidiki. Dari mana pelaku mendapat mesin ini. Bandar besarnya bakal diburu. Sebab tersangka Surya Andi hanya menyediakan tempat permainan judi jackpot di rumahnya,” ungkap Kompol Sumintak.
Sementara, pengakuan tersangka Surya Andi, ia tergiur membuka usaha judi mesin jackpot karena ingin mendapat keuntungan besar. Dalam satu hari cukup besar untungnya. Koin jackpot tersebut ditukarkan dengan uang, dan saya bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu. Keuntungan itu sudah termasuk potongan dari pemilik besar mesin ini,” ungkap Surya.
Ia mengaku, permainan mesin jackpot dimainkan dari kalangan anak-anak sampai dewasa, sejak pukul 11.00 siang sampai jam 00.00 dinihari WIB. “Orang yang memainkan bisa mendapatkan keuntungan sebesar 100 ribu rupiah,” ujar Andi.
Istri Dipulangkan
Sementara itu, setelah melakukan pemeriksaan intensif, aparat kepolisian akhirnya melepas istri dari pelaku. Pasalnya, Misdarevi tidak memiliki hubungan dengan kasus judi mesin jackpot.
”Setelah diperiksa akhirnya salah satu pelaku kembali kita lepaskan. Sebab, dia tidak terbukti dalam perkara tersebut. Sementara suaminya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Sedangkan, tersangka Adni yang telah menyediakan tempat permainan dan mengarah ke perjudian dijerat Pasal 303, dengan ancaman hukuman sekitar lebih kurang 5 tahun penjara. (cr13/r/cr3)