BUKITTINGGI, METRO -Pegawai honorer Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) atau biasa dikenal dengan sebutan Kebun Binatang Bukittinggi ditangkap Satreskrim Polres Bukittinggi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (19/8). Parahnya, aksi pencabulan itu dilakukannya terhadap anak pengunjung kebun binatang.
Dari hasil pemeriksaan, pegawai honorer yang diketahui berinisial AB (40) itu, melakukan perbuatan bejat terhadap anak sebut saja namanya Melati (8) pada Minggu (28/7) lalu. Saat itu korban datang kesana bersama keluarganya untuk bermain dan korban dicabuli ketika orangtuanya buang air kecil di toilet dekat mushala.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi M.A Mekuo menjelaskan korban bersama keluarganya awalnya bermain di museum Zoologi TMSBK Bukittinggi. Dalam ruangan museum tersebut korban dan keluarganya bermain dan bertemu dengan pelaku AB yang menjaga di museum tersebut.
“Namun, saat sedang menemani anaknya bermain, tiba-tiba saja orangtuanya hendak buang air kecil yang tidak jauh dari museum. Sementara itu, korban Melati dititipkan kepada pelaku AB. Setelah selesai buang air, orangtua korban kembali ke museum dan melihat ruangan pribadi AB dalam kedaan terkunci,” kata AKP Andi M.A Mekuo.
AKP Andi M.A Mekuo menambahkan saat itu juga orangtua korban menggedor pintu ruangan tersebut, hingga akhirnya pelaku membuka pintu. Tanpa ada rasa curiga, orangtua korban langsung pergi membawa korban dari lokasi tersebut. Keesokan harinya setelah kejadian itu, korban Melati bercerita kepada orangtuanya kalau kemaluannya sakit dan perih.
“Orangtua korban menanyakan mengapa kemaluannya perih, dan didapat pengakuan kalau ia telah dicabuli oleh pelaku di museum. Tak terima atas apa yang dialami anaknya, orangtua korban langsung mendatangi Mapolres Bukittinggi untuk membuat laporan,” ungkap AKP Andi M.A Mekuo.
AKP Andi M.A Mekuo menambahkan menindaklanjuti laporanitu, pihaknya kemudian melakukan visum ke ruma sakit dan dari hasil visum didapatkan bukti kuat korban memang telah mengalami aksi pencabulan yang dilakukan pelaku AB berstatus karyawan kontrak TMSBK Bukittinggi.
“Setelah cukup bukti, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan dilakukan proses lebih lanjut untuk lebih lanjut. Dari pemeriksaan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kita masih dalami adanya kemungkinan korban lain. Pelaku terancam dipenjara maksimal 15 tahun,” tegasnya. (u)











