PADANGPARIAMAN, METRO – Hanya karena rebutan pohon kelapa, dua keluarga yang bertetangga terlibat cekcok hingga berujung pembacokan yang membuat satu orang terluka parah. Peristiwa itu terjadi di Korong Batang Piaman, Nagari Gunung Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur Kampung Dalam, Sabtu (17/8) sekitar pukuk 09.30 WIB.
Korban bernama Yuendra Ismail alis Buyung (36) dibacok pakai parang oleh tetangganya disaat cek cok. Seketika korban yang mengalami luka robek di lengannya dan jari tangan nyaris putus lantaran berusha menangkis dan langsung tumbang bersimbah darah. Sontak istrinya yang melihat korban dibacok, berteriak histeris meminta bantuan kepada warga.
Kejadian itu sempat membuat warga setempat geger. Warga langsung berdatangan ke rumah korban melerai pertikaian berdarah tersebut. Dalam kondisi terluka parah, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit RSUD Pariaman untuk mendapatkan pertolongan medis dan menjalani oeprasi terhadap luka robek yang dialaminya.
Sementara itu, pascapembacokan, polisi yang mendapatkan laporan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka Meidi (39) di rumahnya dan menyita barang bukti berupa sebilah parang sebagai alat yang digunakan menganiaya korban. Kini, pelaku sudah dikandangkan di sel tahanan Polsek Kampung Dalam untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan melalui Kapolsek Kampung Dalam Iptu Hijrul Aswad mengatakan kejadian pembacokan itu diketahui disaat pihaknya sedang melaksanakan upacara Hari Kemerdekaan. Penganiyaan itu terjadi dilatarbelakangi perselihan saling klaim kepemilikan pohon kelapa yang berujung pembacokan lantaran pelaku emosi.
“Kejadian berawal ketika keluarga korban cekcok dengan istri serta anak pelaku di depan rumah korban. Istri tersangka mendatangi rumah korban karena tidak terima orang tua korban mengambil buah kelapa di pohon kelapa yang diklaim isteri tersangka merupakan miliknya. Maka disitulah terjadinya pertengkaran antara istri pelaku dengan keluarga korban,” kata Iptu Hijrul Aswad.
Iptu Hijrul Aswad menambahkan pertengkaran tak cukup sampai disitu saja. Isteri tersangka kemudian menelpon tersangka sembari menyampaika dirinya telah dipukul keluarga korban. Mendapat laporan isterinya, tersangka langsung datang ke rumah korban membawa sebilah parang dan membacok korban dengan tiga kali ayunan.
“Tersangka datang dan langsung bacok. Setelah pembacokan, warga berusaha melerai dan memisahkan pertikaian itu. Korban mengalami luka pada bagian lengan bagian bawah dan ibu jari nyaris putus. Menurut keterangan pihak rumah sakit bahwa lengan korban harus dioperasi karena mengalami luka yang cukup parah,” ungkapnya.
Iptu Hijrul Aswad menjelaskan pihaknya menangkap tersangka di kediamannya dan juga mengamankan barang bukti. Selain itu, pihaknya juga memintai keterangan dari saksi-saksi terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka berat. Sementara, korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kita masih melengkapi berkas perkara. Terhadap korban dilakukan visum di rumah sakit. Terhadap tersangka akan kita jerat dangan pasal 351 ayat (1), (2) dan (4) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (z)