PASBAR, METRO – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat bertindak cepat memberikan santunan kepada ahli waris dari korban kecelakaan lalu lintas motor yang ditabrak oleh mobil Kijang yang sedang kebut-kebutan di jalan Muara Kiawai, Pasaman Barat, Kamis (15/8) sekitar pukul 07.15 WIB.
Dalam kejadian ini, mengakibatkan dua orang meninggal dunia atas nama Suparman (45) dan Amira Ramadhani (6). Kemudian, satu orang atas nama Putri Azizah (10) mengalami koma di RS M Djamil yang merupakan bapak dan dua anak.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Barat, Rama Yudha mengatakan, penyerahan santunan sebesar Rp50 juta per korban meninggal dunia dilakukan sehari setelah terjadinya kecelakaan yakni Jumat (16/8). Santunan meninggal dunia diserahkan kepada Heriani (35), istri dan ibu korban.
Santunan diserahkan langsung di kediaman korban di Kampung Alang, Muara Kiawai, Pasaman Barat. Untuk korban koma di rumah sakit, dibayarkan biaya rawatan maksimal Rp20 juta.
“Kami dari PT Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini. Semoga almarhum almarhumah khusnul khotimah, korban yang masih dirawat, cepat sembuh dan keluarga diberikan ketabahan,” ujar Rama Yudha.
Ia mengungkapkan, saat mendapatkan informasi terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja proaktif dalam mengumpulkan informasi kebenaran terjadinya kecelakaan dan memastikan keabsahan ahli waris yang berhak menerima santunan.
Ia menjelaskan, terkait besaran santunan, sesuai Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 tahun 2017, ahli waris korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Kemudian, bagi yang tidak memiliki ahli waris diberikan sumbangan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
Selanjutnya terang Rama Yudha, bagi korban luka-luka, berhak menerima biaya rawatan maksimal Rp20 juta. Berikutnya, ada biaya manfaat yaitu biaya ambulans sebesar Rp500 ribu dan biaya P3K sebesar Rp1 juta. (uki)