PADANG, METRO -Tugas kejaksaan tidak hanya menangani perkara yang masuk, namun kejaksaan juga memberikan pelayanan konsultasi hukum kepada masyarakat, terutama yang memiliki masalah perdata. Menurut Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Romza Setiawan mengatakan, dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, Kejari Padang tidak memungut biaya terhadap masyaraakat yang ingin berkonsultasi.
“ Untuk Kejari Kota Padang sendiri, layanan tersebut dapat ditemui setiap hari Senin hingga Jumat pada jam kerja. Pelayanan tersebut terbatas pada masalah hukum perdata dan tata usaha negara saja,” kata Romza Setiawan, Rabu (14/8).
Ia menambahkan, pelayanan hukum yang diberikan, yaitu berupa saran dan pendapat hukum dan diberikan masyarakat, yang mempunyai masalah perdata.Ia menjelaskan bahwa, pelayanan hukum ini untuk masyarakat.
“ Jadi jika ada masyarakat yang ada permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, dapat datang ke pos pelayanan di Kejari Padang yang beralamat di Gunung Pangilun, Padang,” jelasnya.
Adanya pelayanan hukum ini merupakan amanat undang-undangan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010. (cr1)