BERITA UTAMA

Di Toilet, Tukang Cabuli 3 Murid SD Sekaligus

0
×

Di Toilet, Tukang Cabuli 3 Murid SD Sekaligus

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Sungguh bejat apa yang diperbuat tukang bangunan yang satu ini. Saat bekerja di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, tukang bangunan berinsial AF (33) kepergok melakukan perbuatan cabul terhadap murid di sekolah tersebut. Parahnya, aksi cabul itu dilakukan terhadap tiga murid sekaligus di dalam toilet sekolah.
Pelaku dipergoki warga di sekitar sekolah lantaran sudah menaruh curiga dengan gelegatnya yang membawa ketiga murid ke dalam toilet sekolah. Setelah diamankan warga, pelaku dibawa ke ruang kelas sekolah dan kemudian diberitahukan kepada orang tua. Tak terima atas apa yang diperbuat pelaku, keluarga korban sepakat menempuh jalur hukum.
Tak lama berselang, polisi dari Polsek Kuranji datang ke lokasi dan membawa pelaku ke polsek untuk pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku sudah dua kali melakukan aksi cabul terhadap ketiga korban di toilet sekolah dengan cara membujuk korban dengan meminjamkan ponselnya untuk permainan.
Kapolsek Kuranji AKP Armijon melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Utama mengatakan pelaku merupakan tukang bangunan yang tengah bekerja di sekolah tersebut, dan di ketahui telah melakukan perbuatannya pada Senin (5/8) yang lalu. Karena merasa aman, pelaku kembali melakukan aksinya pada Sabtu (10/8) namun ketahuan oleh warga.
“Pelaku membujuk korban Z, A, serta SVD yang masing-masing berumur 7 tahun dengan permainan di dalam ponsel milik pelaku dan mengajak ketiga korban ke dalam toilet sekolah. Di dalam toilet tersebut pelaku selanjutnya melancarkan aksinya melakukan perbuatan cabul terhadap korban-korbannya,” ungkap Budi.
Ipda Budi menjelaskan pada aksinya yang kedua, pelaku ditangkap warga sekitar dan langsung memberitahu pihak sekolah dan orang tua korban untuk mengamankan pelaku. Saat pihaknya datang ke lokasi, pelaku sudah diamankan warga di dalam salah satu lokal di sekolah tersebut. Selanjutnya, pelaku di amankan ke Polsek Kuranji untuk proses lebih lanjut.
“Keluarga korban sudah membuat laporan untuk menjerat pelaku. Selain itu, pelaku masih terus kita periksa untuk melengkapi berkas perkara. Pelaku akan kita jerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Budi. (r)

Baca Juga  Percepat Pembangunan Sumbar, Nasrul Abit Perkuat Koordinasi Provinsi dan Kabupaten/Kota