Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa tujuan pembangunan desa adalah “meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan”.
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi s.d tahun 2019 sudah melakukan pembangunan di 116 desa wisata dengan jumlah total bantuan sebesar Rp.52.500.000.000,- dan diharapkan desa wisata tersebut memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan masyarakat desa dan melakukan percepatan pengentasan kemisikan di desa. Sebagai penghargaan bagi desa yang telah sukses membangun desa wisatanya, Pemerintah menginisiasi ‘Lomba Membangun Desa Wisata Nusantara’ tahun 2019.
Melalui ‘Lomba Membangun Desa Wisata Nusantara’ ini seluruh pemangku kepentingan dan elemen pelaku industri pariwisata dapat melihat dari sisi yang berbeda tentang Desa, yaitu:
Perubahan paradigma ‘Membangun Desa’ menjadi ‘Desa Membangun’, akan membuat masyarakat desa memiliki peluang besar untuk Membangun Desanya sesuai keunggulan desanya. Salah satunya dari bidang Pariwisata.
Pembangunan dan pengembangan desa wisata merupakan salah satu solusi penting dalam menekan laju Urbanisasi
Pengelolaan destinasi wisata secara professional oleh BUMDesa akan mendorong industri pariwisata di desa sebagai daya tarik investasi yang kompetitif.
Desa wisata yang dapat menjadi peserta lomba adalah Desa Wisata dengan kategori Berkembang;
Desa yang dapat mengikuti lomba adalah Desa Wisata yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kabupaten;
Peserta lomba wajib melampirkan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDesa;
Peserta adalah Desa yang destinasi wisatanya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa);
Peserta belum pernah dan tidak sedang mengikuti lomba desa wisata tingkat nasional yang lain;
Peserta wajib menuliskan cerita/story telling tentang aktivitas dan potensi Desa Wisata antara 600-1000 kata;
Peserta wajib melampirkan link Instagram resmi Desa Wisata dan mengunggah video profil Desa Wisata dari akun youtube resmi milik Desa (durasi maksimum 3 menit);
Semua cerita/foto/video merupakan hasil karya Desa sendiri dan tidak melanggar HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).