BERITA UTAMA

Usai Nyabu, Napi Nekat Kabur

0
×

Usai Nyabu, Napi Nekat Kabur

Sebarkan artikel ini

ilustrasi
AGAM, METRO–Tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan sudah dihukum, rupanya tidak membuat M Hadi Candra alias Can Parau (43), jera. Narkoba sudah menggerogoti jiwa dari warga Bayua, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam. Ia tergiur untuk mengonsumsi sabu yang diberikan seorang pengunjung.
Tidak hanya itu, sabu membuat ia lupa diri dan nekat kabur dari penjara Rumah Tahanan (Rutan) Maninjau. Kapolres Agam AKBP Eko Budi Purwono melalui Kasat Narkoba AKP Dodi Apendi, Jumat (25/12) menyatakan, Senin (14/12) sekitar pukul 15.00 WIB, Can Parau dibesuk temannya (nama disembunyikan polisi). Diduga kuat dari temannya itu, Can Parau mendapat paket sabu kecil.
Setelah itu, Can menyimpan sabu di dalam celana dan kembali dalam lapas. “Barang itu saya simpan di luar sel tahanan. Kemudian, setelah melihat situasi aman, dan penjaga tidak ada, Senin (21/12), saya mengambil paket sabu dan menyimpannya di dalam celana. Karena situsasi aman, sabu saya bawa ke dalam sel tahanan,” sebut Can Parau.
Kemudian, Selasa sekitar pukul 02.00 dinihari WIB, paket sabu itu dibuka. Karena sudah lama “menahan”, Can pun tergiur untuk memakai.
”Setelah memakai sabu, tiba-tiba saya berinisiatif untuk melarikan diri. Lalu, saya ambil kain sarung dan kain itu dililitkan ke jeruji sel. Saya putar-putar. Hasilnya, besi sel tahanan menganga. Lalu, saya keluar dari sel tersebut,” ungkap Can Parau.
Usaha Can terbilang sukses. Dia berhasil keluar. Tinggal selangkah lagi. Can berusaha memanjat pagar pembatas Rutan dengan ruang tunggu. Sial, ketika mememanjat, napi ini terjatuh. Suara dentuman membuat penjaga yang bertugas curiga.
Melihat ada napi yang berusaha kabur, penjaga berusaha mengejar. Diduga karena sudah dipengaruhi narkoba, Can Parau berlaku nekat. Ia mengancam petugas yang berjumlah dua orang.
”Untunglah petugas Rutan yang lain cepat melaporkan kejadian itu. Pelaku tidak berhasil keluar, karena anggota Polsek Tanjung Raya lebih dulu tiba di LP,” ungkap Kasat Narkoba AKP Dodi Apendi.
Polisi yang mencurigai gelagat Can Parau langsung melakukan pemeriksaan. Sel tahanan napi digeledah. Ketika itulah petugas menemukan barang bukti sabu sebesar 0,66 gram, pirek, dot, dan timbangan.
”Napi langsung digelandang ke Mapolres Agam bersama barang bukti. Tersangka dikenakan Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 6 sampai 12 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (cr7)