BERITA UTAMA

Korban Salah Tembak kepada Jokowi: Bapak Berutang Rp300 Juta pada Saya

0
×

Korban Salah Tembak kepada Jokowi: Bapak Berutang Rp300 Juta pada Saya

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Surat tertanggal 20 Oktober 2015, yang ditujukan oleh Iwan Mulyadi kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menjadi perbincangan hangat di media sosial (medsos). Selama sembilan tahun duduk di kursi roda— diduga korban salah tembak oknum kepolisian di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), korban pun memohon bantuan dari presiden.
Peristiwa pahit itu menimpa Iwan tepatnya pada tahun 2006. Ketika itu, Iwan masih duduk di kelas III SMP. Tembakan peluru membuat remaja ini harus mengubur cita-citanya. Ia lumpuh.
Kini, surat tangan Iwan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, kembali banyak mendapat respon dari masyarakat, terutama di medsos. Surat untuk Presiden Jokowi dari Iwan Mulyadi ini diretweet oleh pemilik akun twitter @IwanPiliang7 kepada akun @DivHumasPolri @Yusrilihza_Mhd serta di-cc-kan kepada akun resmi Jokowi @jokowi.
Sebelumnya, surat ini dikirim oleh akun@harapan_pasaman. Akun ini menulis “Mohon bantuannya bg @IwanPiliang7 kepada akun @DivHumasPolri @Yusrilihza_Mhd cc @jokowi. Kicauan ini juga diretweet oleh 70 orang dan disukai sebanyak 21 orang.
Dalam surat itu ditulis, setelah hampir Sembilan tahun, korban salah tembak ini tidak kunjung mendapat keadilan.
Kepada Yth. Presiden RI di Istana Negara
Hal: Taatilah Hukum
Di awal suratnya, Iwan mendoakan Presiden dalam keadaan sehat walafiat. Dia pun menulis, jika dirinya ditembak Polisi Sektor Kinali, Pasaman Barat. Akibat tembakan itu, dia lumpuh permanen. Iwan menyebut, presiden dan Kapolri adalah pihak yang bertanggung jawab atas kelumpuhannya.
9 Tahun duduk di kursi roda akibat menjadi korban salah tembak seorang oknum Kepolisian di daerah Kinali Pasaman Barat Sumbar. Iwan Muliyadi warga Kinali Pasaman Barat hingga kini tak kunjung mendapat keadilan.
”Bapak jangan lupa! Bapak dan Polri berutang pada saya Rp300 juta. Bapak berikanlah hak saya! Taatilah hukum! Pak, laksanakanlah putusan pengadilan. Kalau bapak lupa, saya ingatkan, ini nomor putusannya; MA. No 2710/K/PdT/2010 jo PT Padang N0 56/PdT/2009/PT. Pdg jo PN Pasaman Barat No 04/Pdt. g/2007.”
”Pak, saya tunggu keadilan. Terima kasih pak.”
Begitu isi surat dari Iwan yang mengundang banyak perhatian di medsos. Sebelumnya, Iwan bersama orang tua dan PBHI Sumbar, pada Selasa, 20 Oktober 2015, mendatangi DPRD Sumbar. Kepada anggota dewan, Iwan Mulyadi menitipkan surat kepada Presiden Jokowi. Isinya, meminta Jokowi meminta Polri membayar ganti rugi Rp300 juta kepada Mulyadi, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 2710 K/PDT/2010, yang menghukum Polri membayar ganti rugi kepada Iwan.
Iwan yang berkursi roda karena lumpuh usai ditembak, didampingi aktivis dari berbagai lembaga. Wengki dari perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengatakan, mereka beserta keluarga meminta agar DPRD mendesak Polri agar segera melakukan eksekusi terhadap ganti rugi yang belum juga diserahkan kepada Iwan Mulyadi yang sudah menderita lumpuh selama 9 tahun. Namun, putusan MA tersebut hingga saat ini tak juga terealisasi.
Kapolres Pasbar AKBP Toto Fajar Prasetyo saat dihubungi POSMETRO, Jumat (25/12) malam, menyebut, kasus Iwan Mulyadi sudah sejak lama ditangani Polda Sumbar. Dan, sebelumnya sudah ada upaya perdamaian dengan korban.
Sementara pelaku penembakan sudah menjalani hukuman.
“Untuk sementara, kita sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA sebab ada ditemukan bukti-bukti baru,” ungkap AKBP Toto singkat. (cr13/end/r)