BERITA UTAMA

Pengedar Dibekuk di Subuh Buta; Baru Teri, Polisi Ingin Buru Kakap

0
×

Pengedar Dibekuk di Subuh Buta; Baru Teri, Polisi Ingin Buru Kakap

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Usai menangkap tiga pemakai yang tengah pesta sabu di Parakgadang, Kecamatan Padang Timur, jajaran Polresta Padang kembali mengamankan satu pengedar narkoba. Pelaku Erizal M. Yunus (30), berhasil ditangkap di rumahnya, di Balaibaru RT 03 RW 07, Kelurahan Gunungsarik, Kecamatan Kuranji, Kamis (24/12) pukul 04.50 WIB.
Selain menangkap pelaku, barang bukti satu paket sabu seharga Rp1,2 juta, plastik untuk kemasan sabu, dua alat isap, enam  kompeng karet dan satu pirek kaca, ditemukan di rumah tersangka. Penangkapan sukses dilakukan, setelah warga memberi laporan kepada petugas.
“Laporan warga sangat membantu. Penyelidikan langsung dilakukan di rumah tersangka, di bawah pimpinan Kanit I Iptu Herit Syah untuk memastikan kebenaran informasi warga,” kata Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman, Kamis (24/12).
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar, rumah Erizal sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Setelah polisi memastikan pelaku menyimpan dan memiliki barang bukti, polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan.
Sebelum menggerebek, beberapa petugas terlebih dahulu mengepung rumah pelaku, dan beberapa petugas langsung masuk ke dalam rumah dan menyergap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan berbagai macam barang bukti.
”Pelaku tidak melawan ketika ditangkap. Sekarang, dia sudah ditahan di sel tahanan dan menjalani pemeriksaan,” kata Daeng.
Penangkapan terhadap tersangka Erizal, dan tiga pemuda yang tengah pesta narkoba di sebuah rumah kos, digerebek warga, Rabu (23/12) dinihari, jajaran Satresnarkoba hingga kini terus memburu pengedar kelas kakap di Kota Padang.
”Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kita masih berupaya untuk mengungkap bandar-bandar narkoba yang lebih besar.
Tersangka merupakan pengedar dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009,  dengan hukuman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (r)