TANAHDATAR, METRO – Disaksikan ratusan pasang mata, Romi Candra (32) yang dikenal dengan nama Botak tak berkutik ditangkap polisi di Jalan Raya Jorong Panti, Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Tanahdatar, Kamis (8/8) sekira pukul 17.00 WIB.
Botak dikenal licin dan lihai dalam bermain dan bertransaksi narkotika jenis sabu. Namun nahas, akhirnya tertangkap jua. Saat ditangkap, barang bukti (BB) sabu sebanyak dua paket kecil yang dia sembunyikan dalam kantong celana sebelah kanannya, berhasil diamankan.
“Tak hanya itu, barang bukti lain seperti dua kotak rokok serta satu korek api, menambah perbendaharaan polisi untuk bisa menggiringnya ke balik jeruji besi,” kata Kasatres Narkoba Polres Tanahdatar Iptu Yaddi Purnama, kemarin.
Penangkapan Botak yang sudah lama diincar polisi, langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi Purnama, dibantu beberapa anggota.
“Botak berhasil kita amankan, barang bukti juga ada, mudah mudahan bisa mengurangi peredaran narkoba di Batusangkar,” kata Yaddi.
Dijelaskan, Botak adalah warga Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanahdatar. Sehari hari ia berprofesi sebagai sopir, tambahnya. Saat ini Botak dan barang bukti sudah berada dalam pengamanan pihak yang berwajib, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan pertanggungjawabannya.
Botak akan dijerat dengan Pasal 114(1) Sub Pasal 112(1) Jo. Pasal 127(1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ant)