BERITA UTAMA

Anak Penjual Sate Babi jadi Saksi, Karyawan: Dapur Terbuka untuk Umum

0
×

Anak Penjual Sate Babi jadi Saksi, Karyawan: Dapur Terbuka untuk Umum

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Sidang lanjutan penjualan sate babi yang menjerat suami istri pemilik warung Sate KMSB, Bustami (56) dan Evita (47) digelar Jumat (9/8) di Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A. Reni Puspita Sari, anak kandung pelaku dihadirkan menjadi saksi yang meringankan terdakwa.
Reni menyebutkan, dirinyalah yang membayar daging kepada pemasok.
”Biasanya pemasok daging datang ke rumah, lalu saya yang membayar. Kadang-kadang mama (terdakwa) memberi uang Rp500 ribu per 5 Kg. Uang tersebut saya berikan lagi kepada pemasok,” bebernya.
Reni mengaku pernah melihat dagingnya.
“Dagingnya itu warnanya merah dan saya juga pernah memakannya. Dan harganya sama, baik dari Cece maupun pemasok yang dulu yaitu Buk Nal,” katanya.
Usai saksi diperiksa, majelis hakim langsung memeriksa kedua terdakwa. Menurut pengakuan kedua terdakwa, telah berjualan sate sejak tahun 2017.
“Sate yang saya jual mereknya KMS B. Adapun sate yang jual yaitu sate ayam, sate telur puyuh, dan sate daging sapi,” tutur terdakwa Evita.
Katanya, sebelumnya nama merek sate mereka adalah KMS.
“Karena ada permasalahan merek, saya menukarnya dengan merek KMSB pada akhir 2018,” katanya.
Terdakwa Evita menerangkan, dirinya mendapat daging dari Cece— pemasok.
“Dialah yang mengantarkan daging ke rumah saya,” ucap terdakwa.
Ia menambahkan, setelah daging diambil sampelnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdakwa tetap membuka dagangannya.
“Karena saya tidak tahu maksudnya, makanya saya tetap buka,” imbuhnya.
Sebenarnya, jadwal sidang dipercepat oleh majelis hakim PN Padang. Sebelumnya pada hari Kamis (8/8) lalu, penasehat hukum (PH) terdakwa, Nurul Ilmi Cs juga menghadirkan dua orang saksi meringankan (a de charge) yaitu Khairul dan Dedy.
Dalam keterangan di persidangan, saksi yang bernama Dedy merupakan karyawan Sate KMSB yang telah bekerja sejak tahun 2017 silam. Ia mengatakan, bertugas membuat kuah sate dan menerima daging sate.
Namun, lanjutnya, Dedy tidak tahu dan tidak bisa membedakan daging sapi atau daging babi.
“Saya tidak tahu dan tidak memilki pengetahuan membedakan mana daging sapi dan daging babi,” katanya
Ia menyebutkan, bentuk daging sama. Sekarang dia juga bekerja di tempat pemilik sate lain.
“Saya juga pernah memakan daging sate buatan KMSB. Dalam proses memasak juga tidak tertutup, terbuka saja. Tetangga bisa bebas keluar masuk dapur,” ujarnya.
Sementara itu saksi lainnya, yang meringankan kedua terdakwa Dedy yang juga pekerja sate KMSB mengaku terkejut ketika petugas gabungan datang dan membuang daging sate di dapur.
“Saya kaget ketika orang ramai-ramai datang ke dapur dan ada pemeriksaan. Saya hanya membuang daging ke selokan dan itu inisiatif sendiri. Saya membuang bisa nampak dan bukan menimbun,” jelas Dedy yang juga keponakan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana Safitri menanyakan kenapa membuang daging itu ketika petugas dating? Ia menjelaskan dia takut pamannya difitnah.
“Saya benar-benar kaget dan takut kalau paman dan tante saya difitnah,” katanya.
Usai mendengar keterangan saksi, kedua terdakwa tidak keberatan atas keterangan para saksi. Sidang yang diketuai oleh Agus Komaruddin, didampingi hakim anggota Gutiarso dan Lifiana Tanjung dilanjutkan Senin, (12/8) mendatang dalam agenda tuntutan JPU.
“ Baiklah sidang akan dilanjutkan Senin depan dalam agenda tuntutan,” ujarnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa suami istri diduga menjual sate berbahan babi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
Setelah dilakukan pengujian BPOM, Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan Kota Padang, sate tersebut terbuat dari babi dan haram dimakan bagi umat Islam. Perbuatan pasutri ini melanggar, Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (2) Undang Undang Nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (cr1)