BERITA UTAMA

Sidang Korupsi Bantuan Bencana Alam Solsel, Tiga Kali Dipanggil, Saksi tak Hadir

0
×

Sidang Korupsi Bantuan Bencana Alam Solsel, Tiga Kali Dipanggil, Saksi tak Hadir

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Setelah dipanggil tiga kali, Adi Darma Prayana dari PT Devanda Mustika, saksi terkait dugaan korupsi infrastuktur pascabencana alam 2016 yang menjerat mantan Kasi Rehabilitasi BPBD Solsel, Irda Hendri tetap tidak hadir. Dia bersama tiga rekannya, Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi (berkas terpisah) disidang kemarin.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Jumat (9/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sosel tetap membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap keterangan saksi.
JPU menerangkan, saksi ada tugas di daerah lain yang tidak dapat ditinggalkan. Meskipun demikian keterangan saksi yang telah disumpah, tetap dibacakan di dalam BAP. Terhadap keterangan saksi, empat terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Dari pantauan di lapangan, keempat terdakwa dugaan korupsi tersebut tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Solsel. Sidang yang diketuai Agus Komarudin, kembali dilanjutkan 15 Agustus 2019, dengan agenda saksi ahli.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, 2016 telah terjadi bencana alam yakni banjir dan tanah longsor yang menerjang Kecamatan Sugai Pagu, Kecamatan Pauh Duo, Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Jujuhan dan Kecamatan Sangir Batang Hari, Solsel.
Bencana alam membuat sejumlah kerusakan infranstuktur. Terdakwa Irda Hendri ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mana sesuai dengan SK Bupati Solsel.
Pascaterjadinya bencana alam, BPBD Solsel mengajukan delapan paket pengerjaan tanggap darurat dan telah disetujui. Dana dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke BPBD tidak sesuai, dengan jumlah dana yang disetujui, dengan total pengerjaan Rp10,56 miliar.
Dalam pengerjaan tersebut, terdapat selisih dana yakninya Rp900 juta. Selanjutnya terdakwa Irda Hendri melalui saksi Editorial menghubungi terdakwa Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi, serta melakukan penawaran pengerjaan. Setelah bertemu para terdakwa melakukan kesepakatan.
Terhadap pengerjaan tersebut, Benni Ardi selaku Dirut PT Buana Mitra Selaras meminjamkan perusahaannya, dan pengerjaan perbaikan darurat pun dilakukan. Setelah pengerjaan dilakukan, pihak panitia tidak mengecek kelengkapan dokumen sehingga diambil kesimpulan pengerjaan dapat dilakukan.
Namun dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat selisih pembayaran negara kepada rekanan atas pengerjaan yang dilakukan. Sehingga menguntungkan terdakwa Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi, dalam hal selaku rekanan. Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.087.942.813. (cr1)

Baca Juga  2 Minggu Menjabat, Kapolres Sijunjung Ungkap 3 Kasus Menonjol