PADANG, METRO – Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumbar berhasil mengagalkan aksi pencurian terumbu karang di Kawasan perairan Gosong Laut, tepatnya di belakang Pulau Sinyaru. Satu kapal bermuatan 65 karung batu karang siap jual termasuk dua pelaku diamankan petugas.
Aksi pencurian itu sudah berlangsung sejak dua tahun belakangan. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku bernama Usmanto (42) dan Muhamad Nur (43) warga Bungus Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung itu, rencanannya mereka akan menjual pecahan terumbu karang itu ke wilayah Riau untuk dijadikan hiasan akurium. Satu karung, terumbu karang dijual dengan harga Rp50 ribu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 56 karung yang berisikan bongkahan terumbu karang yang diambil dari dasar pantai dan perahu kayu yang digunakan kedua pelaku mengangkut terumbu karang. Atas perbutatannya yang merusak ekosistem laut, kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolda Sumbar.
Direktur Polairud Polda Sumbar Kombes Pol Soelistijono mengatakan pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap dua nelayan yang melakukan pencurian terumbu karang untuk diperjualbelikan, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan ilegal tersebut.
“Mereka melakukan pencurian di sekitar di perairan Gosong Lauik. Saat kita cek ke sana, ternyata informasi itu benar, dan kita menemukan dua orang nelayan yang sedang mengambil terumbu karang dan juga menemukan perahu kayu yang bermuatan puluhan karung berisikan bongkahan terumbu karung,” kata Kombes Pol Soelistijono, Kamis (8/8).
Kombes Pol Soelistijono menjelaskan kedua nelayan tersebut mengambil terumbu karang di perairan yang dangkal. Apapun alasanya, Terumbu karang dilarang untuk diambil dan diperjualbelikan. Meskipun menurut para pelaku, mereka hanya mengambil terumbu karang yang mati. Perbuatan itu, merusak keindahan dan merusak ekosistem.
“Terumbu karang yang mereka ambil itu dijual untuk dijadikan hiasan akuarium. Mereka menjualnya ke wilayah Riau yang dikirim per tiga bulan. Mereka bisa meraup keuntungan puluhan juta. Pasalnya, setiap satu karung dijual Rp 50 ribu,” ungkap Kombes Pol Soelistijono.
Kombes Pol Soelistijono menambahkan terkait kasus pencurian terumbu karang itu, pihaknya juga sudah mememintai keterangan tiga saksi ahli yaitu ahli terumbu karang dari Unand, ahli pidana dari Unes, dan ahli kelautan dari Dinas Kelautan Provinsi. Saat ini, perkaranya sudah tahap I dan dalam waktu dekat akan segera P21.
“Mereka mengambil terumbu karang di lokasi itu saja. Aksi pencurian terumbu karang itu sudah berlangsung dua tahun belakangan, dan tentunya sudah banyak yang mereka ambil. Buktinya, sekali mengambil bisa 50 karung lebih terumbu karang yang dihasilkan,” jelas Kombes Pol Soelistijono.
Kombes Pol Soelistijono menegaskan atas perbuatannya itu, kedua pelaku akan dijerat Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, disangkakan pasal 81 ayat 6 dengan acaman hukuman kurungan penjara 2 sampai 10 tahun. Kedepan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap semua kegiatan yang merusak ekosistem laut.
“Sangat disayangkan apa yang mereka perbuat itu sangat merusak. Harapan saya, Sumbar memiliki pulau-pulau yang sangat indah. Tinggal bagaimana memelihara ekosistem yang ada di laut. Salah satunya terumbu karang untuk menarik wisatawan. Masyarakat jangan sampai mengambil lagi. Kalau bisa harus menjaga dan menumbuhkan terumbu karang. Kalau hidup kan bagis, ikan hias akan datang semua,” pungkasnya. (rgr)















