PADANG, METRO – Berdalih terbelit utang dengan teman sekampus, seorang mahasiswa dari salah satu kampus ternama di Kota Padang nekat mencuri laptop dari kos-kosan di kawasan Nanggalo.
Akibat perbuatannya, Frendi Aseptia (20) warga Kerinci Provinsi Jambi ini ditangkap polisi dari Polsek Nanggalo, Rabu (7/8) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Cendrawasih, No 5, RT005 RW005, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo.
Pelaku ditangkap polisi setelah korban berinisial F (20) melaporkannya atas tuduhan pencurian dengan No laporan Lp / 196 / K / VII /2019 sektor tanggal 28 juli 2019 .
“Dengan laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Nanggalo langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi. Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku mengarah ke Frendi Aseptia,” ungkap Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan.
Dia juga menyebut ada saksi yang memberikan keterangan sempat melihat pelaku sedang membawa laptop dari kosan korban di kawasan Nanggalo.
Keberadaan pelaku pun tercium pihak Kepolisian, dengan sigap Polisi langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.
“Rupanya saat itu pelaku sedang berada di kosannya. Kita langsung menangkap dan membawanya ke Polsek Nanggalo,” terangnya.
Kepada petugas pelaku mengaku laptop yang dicurinya dijual ke daerah Kerinci Provinsi Jambi. Sementara uangnya untuk membayar utang kepada teman sekampusnya.
“Saat itu saya melihat laptop ketika pergi ketempat teman. Saya mengambilnya saat tidak ada orangnya. Kemudian saya jual ke kampung saya, “ungkapnya.
AKP Ridwan menjelaskan, pelaku merupakan mahasiswa aktif disalah satu kampus ternama di Kota Padang. Ia ditangkap di kos-kosan, tanpa perlawanan.
“Kita bisa menangkapnya karena ada saksi mata melihat pelaku membawa letop dan di sanalah kita menangkapnya. Untuk pelaku sendiri barang-bukti dijual ke Kerinci. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara, “ujarnya. (r)