PADANG, METRO – Meski telah ada keputusan pengadilan, eksekusi lahan di Jalan Raya Padang-Indarung Rimbo Datar RT 01 RW 01, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, sempat terjadi kericuhan, Kamis (8/8). Hal itu dipicu lantaran pihak termohon dari kaum suku Chaniago tak bersedia dilakukan eksekusi dengan mengklaim objek seluas 1.615 meter persegi tersebut merupakan tanah pusaka.
Meski ada penolakan yang berujung kericuhan, personel gabungan dari Polresta Padang dan Polda Sumbar dapat mengantisipasinya sehingga pelaksanaan eksekusi dapat diselesaikan. Eksekusi itu sesuai dengan putusan perkara No. 10/PDT.G/2017/PN.Pdg Jo No. 208/Pdt/2017/PT.Pdg Jo MA RI Reg No. 2081/K/Pdt/2018 antara Hj. Sariah sebagai pemohon eksekusi dan Supardi Cs sebagai termohon eksekusi.
Juru Sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri Cs mengatakan, pihak termohon tidak bersedia tanah di lokasi objek dilakukan eksekusi dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah pusaka suku Chaniago pihak termohon.
“Di atas objek berdiri 4 petak bangunan semi permanen yang terdiri dari rumah makan milik termohon, dapur rumah makan milik termohon, serta 2 dua petak bangunan tempat tinggal termohon M. Yunus,” ujar Hendri.
Dikatakannya, kericuhan tersebut tidak berlangsung lama karena dapat diamankan oleh pihak keamanan dari personel gabungan kepolisian. Selanjutnya dilakukan pembacaan penetapan eksekusi. Dan dilakukan tunjuk batas objek dan di lakukan pengosongan barang yang bera da di dalam bangunan.
“Setelah itu, dilakukan ekeskusi bangunan menggunakan alat berat dan dilakukan proses pemagaran. Pada umumnya selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan kondusif, karena selama proses eksekusi di jaga oleh personel pengamanan,” ujarnya.
Sementara itu Kabag Ops Polresta Padang Kompol Alwi Haskar mengatakan, pihalnya menurunkan 400 personel gabungan untuk melakukan pengamanan eksekusi yang terdiri dari Shabara Polresta Padang serta personel Ditshabara Polda Sumbar.
“Memang sempat ada adu argumen dengan termohon lantaran menolak di eksekusi. Tapi setelah dilakukan komunikasi dan diberikan penjelasan, pihak termohon memahami sehingga eksekusi tetap dilaksanakan. Tidak adu fisik hingga eksekusi berakhir,” pungkasnya. (r)