PADANG, METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan melaksanakan pleno penetapan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 di Pangeran Beach Hotel, Jumat (9/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Pleno ini dilaksanakan KPU Kota Padang setelah menerima salinan dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“MK membacakan putusan sidang PHPU pada Rabu (7/8). Kemudian KPU RI mengadakan rapat siang tadi (8/8) dan magrib ini kita terima salinannya,” ujar Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, Kamis (8/8).
Riki menambahkan, dalam rapat pleno penetapan anggota DPRD 2019-2024 tersebut, akan dihadiri dari unsur partai politik (parpol), Bawaslu dan Pemko Padang. Setelah rapat pleno ini, KPU Padang akan menyerahkan pengusulan nama-nama anggota DPRD Kota Padang terpilih periode 2019-2024 ke Gubernur Sumbar melalui Wali Kota Padang.
“Hal ini dimaksudkan, agar gubernur bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) dan melantik anggota DPRD Padang periode 2019-2024,” tukasnya.
Sebelumnya, pada 6 Agustus lalu, 45 anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019 habis masa jabatannya. Sedangkan saat itu, KPU Kota Padang belum bisa menetapkan anggota DPRD periode 2019-2024 karena menunggu putusan PHPU dari MK.
Akibatnya, saat perayaan HUT Kota Padang ke-350 di gedung DPRD di Jalan Sawahan, minus dengan kehadiran 45 orang wakil rakyat. (uki)





