AIAPACAH, METRO – Sejumlah anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024, menyayangkan lambannya Pemko Padang melakukan pelantikan anggota DPRD Padang. Akibatnya, saat ini terjadi kekosongan pemerintahan. Wali kota kini menjadi raja tanpa legislatif.
“Kita itu menganut teori trias politika. Di mana pemerintahan itu terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kalau model sekarang, wali kota jadi ‘raja’ sehari,” ungkap Budi Syahrial, salah seorang anggota DPRD terpilih dari Partai Gerindra.
Bentuk kekecewaannya, Budi enggan memasuki ruang acara HUT Kota Padang yang diselenggarakan oleh DPRD Padang, pada 7 Agustus lalu bersama rekannya dari sesama Partai Gerindra, Amran Tono, Manuver Putra Firdaus serta Bobi.
Budi menilai peringatan HUT Kota Padang adalah sesuatu hal aneh dan baru kali itu terjadi. Padahal, sebelumnya sebut Budi, Dirjen Otoda telah membuat pernyataan bahwa bagi yang tidak bermasalah, anggota DPRD harus dilantik agar tak terjadi kekosongan pemerintahan.
“Tanpa DPRD, pemerintahan tak berjalan secara proporsional. Wali kota sekarang jadi raja, bukan wali kota,” sebutnya.
Idealnya, sebut dia, Pemko Padang menyegerakan dan jemput bola terkait surat yang menginstruksikan pelantikan harus segera dilakukan. Sehingga, tak terjadi kekosongan pemerintahan seperti sekarang.
Salah seorang anggota DPRD terpilih dari Partai Demokrat, Surya Jufri Bitel mengatakan saat ini wali kota bekerja tanpa pengawasan. Karena, anggota DPRD periode 2019-2024 belum dilantik. Jika dibiarkan dalam kondisi lama, maka akan berpengaruh pada kelangsungan pemerintahan.
Seharusnya, wali kota bersama KPU mengupayakan untuk menyegerakan pelantikan. Sehingga, tak terjadi kekosongan kekuasaan. “Wali kota sekarang bekerja sendiri tanpa pengawasan. Ini bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Ia menyebutkan, undang-undang menggariskan bahwa pemerintahan terdiri dari eksekutif dan legislatif. Dalam kondisi sekarang hanya wali kota saja yang bekerja tanpa pengawasan.
Sekda: KPU Belum Menetapkan
Sebelumnya, Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan langsung permohonan maafnya kepada semua anggota DPRD yang terpilih. Kejadian itu, menurutnya, karena ketidakcermatan pemerintah pusat mengatur jadwal dan proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, mereka tak tahu kalau anggota DPRD harus segera dilantik tanggal 6 Agustus.
“Kami memohon maaf pada angggota DPRD terpilih periode 2019-2024. Ini akibat kekurangcermatan pemerintah di pusat mengatur jadwal proses di MK. Sehingga tidak mengetahui anggota DPRD harus dilantik tanggal 6 Agustus,” kata Mahyeldi dalam pidatonya saat HUT Kota Padang ke-350.
Sementara itu, Sekda Kota Padang Amasrul mengatakan, belum dilantiknya 45 anggota DPRD Padang terpilih, karena KPU belum melakukan penetapan karena masih menunggu keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau sudah ada putusan nanti KPU akan dilakukan pleno dan segera dilantik,” katanya. (tin)