PADANG,METRO – Pelajar berinsial NA (13) yang duduk di kursi pesakitan atas tindak pidana asusila terhadap korban Mawar (nama samaran), hanya bisa terdiam dan tertunduk lesu mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (7/8).
Menurut Jaksa, terdakwa dinilai bersalah atas perbuatannya dan sepatutnya dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun.
“Perbuatan terdakwa telah pelakukan pengancam dengan kekerasan, memaksa korban melakukan persetubuhan secara bersama-sama,” kata JPU Ernawati, saat membacakan tuntutannya.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Adek Putra cs, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang yang diketuai Djonlar Purba, memberikan waktu satu minggu untuk melakukan pledoi.
Dari pantauan POSMETRO di Pengadilan Negeri Padang, terlihat pintu ruang sidang tertutup, dan para pengunjung sidang, tidak bisa melihat sidang. Tak hanya itu, salah seorang polisi bersenjata laras panjang, juga berjaga di pintu ruang sidang.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa, NA bersama rekannya berinisial AGG, DPC, H, A yang masih berstatus pelajar ini. Pada tanggal 1 Juli 2018 berkumpul di pondok samping komplek Perumahan Wisma Bumi Mas, Kelurahan Kuranji, Kota Padang. Lalu AGG dan DPC menjemput Mawar (korban), dan mengajak pergi bermain.
Sebelumnya korban dibawa kesemak-semak, dan disanalah mereka melakukan perbuatan yang tidak pantas untuk dilakukan. Pada saat saksi Amdani melihat aksi mereka dan akhirnya para pelaku menghentikan perbuatannya dan para pelaku meninggalkan lokasi tersebut.
Korban yang masih di bawah umur ini, mengalami luka robek dibagian kemaluannya. Akibatnya terdakwa yang masih berstatus pelajar ini, di salah satu sekolah menengah pertama swasta di Kota Padang ini, harus berhadapan dengan hukum. Sementara rekan terdakwa akan memasuki proses persidangan. (cr1)





