BUKITTINGGI,METRO – Abdul Rashid Mitala (36), warga negara asing (WNA) asal Uganda, Benua Afrika yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam pada 21 Maret 2019 lalu akhirnya dipulangkan secara sukarela ke negara asalnya, Selasa (6/8).
Dia diberangkatkan dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Bandara Soekarno Hatta dan Rabu (7/8) dini hari diterbangkan langsung ke negaranya. Sebelumnya juga akan transit di Dubai Uni Emirat Arab (UEA).
Diketahui Abdul merupakan seorang pengungsi pemegang surat Asylum Seekers dari Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR/United Nations High Commissioner for Refugees). Namun pada 10 Januari 2019 kartu pegangan tersebut sudah mati. Sehingga dia diamankan Timpora (Tim Pemantau Orang Asing) di jorong PSB Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Agam direncanakan akan mengirim WNA itu ke Rumah Detensi Imigrasi di Pekanparu, Riau. Namun karena ada surat perintah untuk memroses pemulangan yang bersangkutan di Imigrasi Agam, Abdul pun batal diberangkatkan.
“Selama 4 bulan, Abdul Rashid Mitala diamankan di Kantor Imigrasi Agam. Sembari menunggu proses surat penerbitan pemulangan dia ke negara asalnya,” kata Plt Kepala Divisi Keimigrasian Sumbar Hendriartato di Kantor Imigrasi Agam.
Dia mengatakan, setelah melalui proses panjang akhirnya dikeluarkan penerbitan travel dokumen (surat perjalanan) Abdul Rashid Mitala oleh Uganda High Certificate of Identity. Tentunya pascakoordinasi dengan pihak IOM (International Organization For Migration) 29 Juli 2019.
“Semua proses itu kita lakukan melalui koordinasi dengan IOM yang akhirnya memasilitasi semua pembiayaan pemulangan sukarela WNA tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan, Abdul didampingi dua petugas Imigrasi Agam menuju BIM sampai dia naik pesawat tujuan negaranya.
“Semua biaya pemulangan sukarela WNA itu dibiayai oleh IOM termasuk uang sakunya dan biaya pengantaran oleh 2 orang petugas Kantor Imigrasi Agam hingga ia diterbangkan ke negaranya,” imbuhnya. (u)





