Pada persidangan sebelumnya kedua terdakwa yakninya Ananta Kumara Gusata selaku KPA dan terdakwa Immanuddin selaku adminitrasi bersama sama dengan saksi Suezininovi Rustamadji (disidangkan terpisah) dan juga telah dijatuhui vonis 1 tahun majelis hakim, selama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut memperkaya diri sendiri atau korperasi yang dapat merugikan keuangan Negara.
Bahwasannya pada tahun 2012 dianggarkan kegiatan pembangunan Prasarana air baku di sei Duo Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dhamasraya (150 liter/detik ) sebesar Rp 3.390. 000.000. Pemenang lelang adalah PT. Prima Bakti Indah dengan tawaran sebesar Rp3.050.000.000. Saat itu proses lelang berjalan terjadi pemberian kuasa dari Meriansyah selaku Dirut PT Prima Bakti Indah kepada saksi Suezininovi Rustamadji.
Kemudian pada tanggal 18 September 2012 telah dilakukannya serah terima pekerjaan jasa kontruksi pembangunan prasarana air baku sei baku (150 liter/detik) dengan nilai kontrak setelah addendum sebesar Rp3.35.000.000.
Sesuai dengan keterangan Sudarson dan Aswirman, pada saat serah terima pertama (PHO) terdapat kekurangan pekerjaan seperti genset tidak berfungsi dan tidak dapat bisa hidup, pompa yang tidak hidup, panel pompa tidak tersambung sehingga alat tidak dapat berfungsi. Akibat perbuatan kedua terdakwa bersama-sama dengan saksi Suezininovi Rustamadji, diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp668.265.182. (cr9)